Anak Anggota DPR Bunuh Dini Sera

3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera Resmi Dilaporkan ke Badan Pengawas MA

Ketiga hakim itu dilaporkan keluarga Dini Sera Afriyanti korban penganiayaan oleh Ronald Tannur

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/ZINTAN
Pihak keluarga Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/7/2024). Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, laporan ini merupakan tindaklanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY), Senin (29/7/2024). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

Ketiga hakim itu dilaporkan keluarga Dini Sera Afriyanti korban penganiayaan oleh Ronald Tannur, pada Rabu (31/7/2024).

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan, laporan ini merupakan tindak lanjut dari laporan mereka ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin (29/7/2024) lalu.

“Kami tambahkan saat ini, kami melaporkan tiga hakim tersebut ke Badan Pengawasan Agung di Mahkamah Agung,” kata Dimas kepada awak media di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.

Dimas menyebutkan, materi laporan yang dilayangkan oleh keluarga Dini berkaitan dengan sifat dan etika hakim dalam proses persidangan.

Ia menyebutkan, selama pemeriksaan saksi dalam persidangan, ada sikap-sikap hakim yang tendensius, misalnya menghentikan saksi yang sedang memberikan keterangan.

"Terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” kata Dimas.

Dimas menyatakan, perilaku hakim tersebut menandakan proses persidangan tidak berjalan dengan adil.

"Bagaimana (perilaku) hakim pada saat bersidang itu menurut kami tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana,” ujar Dimas.

DPR Desak Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri

Anggota DPR Fraksi PDI-P yang mengawal keluarga Dini, Rieke Diah Pitaloka mengaku, mendapat informasi bahwa Ronald Tannur akan keluar negeri usai divonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Rieke, akan lebih baik jika Ronald Tannur dicekal keluar negeri sampai putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selesai.

"Kami berharap dapat dukungan untuk adanya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sampai kasus ini benar-benar terang benderang pada putusan kasasi di Mahkamah Agung," ujar Rieke.

"Karena kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi, yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," sambungnya.

Dalam kesimpulan audiensi antara keluarga Dini dan Komisi III DPR, disepakati bahwa DPR akan mendorong Kemenkumham untuk melakukan pencekalan terhadap Ronald Tannur.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved