Anak Anggota DPR Bunuh Dini Sera

Eks Menkopolhukam Mahfud MD Heran Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera

saat itu proses pembuktian dalam kasus tersebut tidak sulit mengingat bukti-bukti baik berupa video hingga hasil autopsi terungkap ke publik.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kolase Mahfud MD (kiri) dan Ronald Tannur Saat Rekonstruksi (Kanan). Eks Menkopolhukam Mahfud MD Heran Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Kasus Pembunuhan Dini Sera 

Massa Geruduk PN Surabaya dan Kumpulkan Koin Imbas Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Bunuh Pacarnya Dini Sera

TRIBUNBENGKULU.COM - Reaksi Mahfud MD mantan Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara terkejut dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis Ronald Tannur bebas.

Mendengar putusan itu, Mahfud MD mengaku kaget karena pada saat kasus dugaan penganiayaan berujung kematian kekasih Ronald, Dini Sera Afrianti, mencuat ke publik respons dari PKB di mana orang tua Ronald bernaung dan menjadi legislator DPR RI serta pihak kepolisian dan kejaksaan meyakinkan bahwa Ronald bersalah.

Terlebih, menurutnya saat itu proses pembuktian dalam kasus tersebut tidak sulit mengingat bukti-bukti baik berupa video hingga hasil autopsi terungkap ke publik.

"Kok tiba-tiba ini, 8 bulan kemudian tahu-tahu bebas. Kita semua kaget," kata Mahfud di kanal Youtube Mahfud MD Official, Selasa (30/7/2024).

Dari kasus tersebut, Mahfud MD menduga putusan tersebut bisa terjadi karena tiga hal.

Pertama, kata dia, karena hakimnya tidak profesional.

Hal tersebut terindikasi dari bagaimana bukti-bukti penganiayaan yang belakangan mengakibatkan Dini tewas telah ditunjukkan di pengadilan.

Mahfud memandang secara akal sehat masyarakat bisa meyakini dengan jelas peristiwa penganiayaan yang dilakukan Ronald kepada Dini tersebut telah terjadi.

Akan tetapi, kata dia, hakim memiliki penafsiran berbeda dengan akal sehat masyarakat terkait penyebab kematian Dini.

"Dugaan orang hakimnya tidak profesional. Bisa ya, bisa tidak. Ini bagian dari ironi penegakan hukum kita. Bisa saja memang hakimnya nggak benar. Semua orang tahu, public common sense kan sudah jelas bahwa itu ada penyiksaan, ada luka, ada autopsi dan sebagainya yang kemudian ditunjukkan di pengadilan," kata dia.

"Tetapi itu ditafsirkan oleh hakim itu tidak menyebabkan kematian, bukan itu yang menyebabkan kematian meskipun peristiwanya benar. Ya kan. Misalnya ada bahwa pendarahan itu tidak selalu menjadi penyebab kematian. Tetapi peristiwa kenapa pendarahan itu terjadi kan sudah ada," sambung dia.

Baca juga: Meita Irianty TikToker Parenting Aniaya Batita, Daycare Sempat Mengelak Sebelum CCTV Kuak Kejadian

Kemungkinan kedua, kata Mahfud, putusan itu disebabkan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum kurang cermat.

Namun ia meyakini jaksa penuntut umum membuat konstruksi dakwaan dengan benar.

"Saya sendiri percaya jaksanya benar. Tapi saya kan buka kemungkinan. Satu, yang paling mungkin kesalahan itu ada di hakim, tapi kita tidak boleh juga menyalahkan hakim. Mungkin juga jaksa," kata dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved