Berita Mukomuko

Kapolres Mukomuko Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan, Ancaman Pidana 15 Tahun Denda Rp 5 Miliar

Sejauh ini ada 2 kejadian kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Mukomuko tepatnya di Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kapolres AKBP Yana Supriatna ingatkan warga tak bakar lahan atau hutan dengan sengaja, ada ancaman pidana dan denda. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Musim Kemarau saat ini telah melanda Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Mukomuko, Provinisi Bengkulu.

Sejauh ini ada 2 kejadian kebakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Mukomuko tepatnya di Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto.

Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna mengatakan, sudah sosialisasi antisipasi kebakaran lahan yang disampaikan melalui personel Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas di polsek jajaran.

“Kami sudah mulai melakukan sosialisasi, menyampaikan pesan kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan karhutla,” ungkap Yana saat diwawancara, pada Senin (29/7/2024).

Lanjutnya, upaya preemtif dan preventif gencar dilakukan mengingat Mukomuko merupakan kawasan hutan. Mengingatkan warga agar tak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Jika nanti ada warga yang melihat kebakaran hutan dan lahan segera lapor ke pihak kepolisian atau aparat setempat.

“Warga juga diminta tak membuang puntung rokok di sembarang tempat, tidak meninggalkan api saat di hutan dan lahan, kita juga meminta warga tak membuka lahan dengan cara dibakar,” jelas Yana.

Apabila masih ada pihak ataupun individu maupun kelompok yang terlibat dalam kebakaran lahan, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran lahan akan mendapat ancaman hukuman.

Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar.

“Kita harapkan masyarakat memahami dampak dari kebakaran lahan ataupun hutan di musim Kemarau, kita harap juga masyarakat sudah memahami imbauan kita. Jika nanti memang ada yang sengaja membakar lahan tentu ada konsekuensi hukuman. Mari bersama-sama kita cegah karhutla," imbuh Andi.

Baca juga: Hasil Operasi Patuh Nala 2024, Polres Mukomuko Tindak Puluhan Motor Gunakan Knalpot Brong

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved