Meita Irianty Aniaya Anak

Meita Irianty Terancam Hukuman 5,5 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Tentang Perlindungan Anak

Meita Irianty terancam hukuman 5,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan anak.

TribunBengkulu.com/Instagram Meita Irianty
Meita Irianty terancam hukuman 5,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan anak. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Meita Irianty terancam hukuman 5,5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan anak.

Meita Irianty merupakan influencer parenting yang terkenal dan pemilik Wensen School Depok.

Kini Meita Irianty tersandung kasus penganiayaan anak dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Depok.

Dalam kasus tersebut, Meita Irianty dijerat pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 5 tahun enam bulan penjara.

Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Polisi telah menangkap Meita Irianty pada Rabu malam, 31 Juli 2024 di kediamannya di Kecamatan Cimanggis sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Polres Metro Depok Tangkap Meita Irianty, Tersangka Kasus Penganiayaan Anak

Pihak kepolisian memiliki bukti rekaman CCTV saat Meita Irianty melakukan penganiayaan terhadap balita usia 2 tahun.

Kini Meita Irianty telah ditahan di Polres Metro Depok dan telah mengakui perbuatannya.

"Kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan, gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan, jadi statusnya (tersangka) ya, sudah tertangkap kita ambil keterangannya sekarang," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.

"Kita sudah memeriksa 4 orang saksi tadi, terus kita juga sudah mendapatkan keterangan yang cukup, yang valid, berdasarkan bukti-bukti yang cukup juga."

Influencer parenting dan pemilik daycare Wensen School Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan anak di Depok.
Influencer parenting dan pemilik daycare Wensen School Meita Irianty, tersangka kasus penganiayaan anak di Depok. (Instagram Meita Irianty)

Meita Irianty Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya, Seorang ibu bernama Rizki Dwi Utari (28), bersama suaminya melaporkan pemilik tempat penitipan anak atau daycare di Depok, MI, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap buah hatinya, MK (2).

Laporan tersebut Rizki dan suaminya buat di Polres Metro Depok, Senin (29/7/2024). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

“Jadi, untuk dugaan tindak pidana kekerasan ini telah kami laporkan itu pada tanggal 29 Juli,” kata kuasa hukum Rizki, Leon Maulana Mirza Pasha, saat ditemui di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (30/7/2024).

Peristiwa dugaan tindak pidana MI terhadap MK terjadi di daycare yang berlokasi di wilayah Harjamukti, Cimanggis, Depok, Senin (10/6/2024).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved