Selasa, 5 Mei 2026

Biodata dan Profil Rianto Adam Pontoh, Hakim Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda

Berikut biodata dan profil Rianto Adam Pontoh, Majelis Hakim yang vonis bebas Soetikno Soedarjo di kasus korupsi garuda.

Tayang:
Editor: Rita Lismini
Kompas
Foto Rianto Adam Pontoh (Kiri) dan Soetikno Soedarjo (Kanan). Biodata dan Profil Rianto Adam Pontoh, Hakim Vonis Bebas Soetikno Soedarjo di Kasus Korupsi Garuda 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut biodata dan profil Rianto Adam Pontoh, Majelis Hakim yang vonis bebas Soetikno Soedarjo di kasus korupsi garuda.

Soetikno Soedarjo terjerat kasus pengadaan sub 100 Seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (PT GA).

Hakim menyatakan tanggung jawab Soetikno terkait pengadaan selesai saat pesawat diterima oleh Garuda.

Hakim mengatakan uang yang diterima Soetikno sebesar USD 1.666.667 dan 4.344.363 euro merupakan fee Soetikno sebagai commercial advisor pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Hakim menyatakan penerimaan fee itu legal.

Selain itu, hakim menyatakan unsur merugikan negara tak terbukti dalam perbuatan Soetikno Soedarjo.

Usai vonis bebas Soetikno Soedarjo di kasus korupsi Garuda, sosok Rianto Adam Pontoh langsung menjadi sorotan jagat maya.

Menariknya lagi, Rianto Adam Pontoh rupanya hakim yang vonis eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun pejara.

Selain vonis 10 tahun penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta.

Lantas, siapakah sosok Soetikno Soedarjo hakim vonis bebas Soetikno Soedarjo?

Profil Rianto Adam Pontoh

Dikutip dari situs resmi PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh lahir pada 18 November 1968.

Ia diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1992.

Saat ini, ia menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakpus, dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IVd.

Rianto diketahui tercatat sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved