Tragedi Carok di Bangkalan Madura

Tangis Pecah Kakak Beradik Terdakwa Carok Madura Habisi Mat Tanjar Cs Lolos Hukuman 15 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan, Ernila Widikartika menjatuhkan, vonis 10 tahun kepada terdakwa carok di Madura itu.

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kakak beradik terdakwa carok 2 lawan 4 di Madura, Hasan Busri dan Wardi lolos dari tuntutan 15 tahun penjara, Selasa (6/8/2024). 

Isak tangis pun pecah di ruang persidangan itu.

Tak hanya memeluk ibunda, Hasan Bursi juga langsung disambut oleh anak pertamanya.

Sang aank terlihat memakai baju koko, kain sarung dan peci hitam persis seperti ayahnya.

Anak laki-laki itu langsung memeluk erat Hasan Busri.

Bahkan ia meletakkan kepalanya di dada sang ayah.

Kemudian beberapa kerabatnya melepaskan pelukan itu karena Hasan Busri harus kembali lagi ke tahanan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Hasan dan Wardi, Bachtiar Pradinata mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima atau melakukan banding.

"Dengan Pasal 338 KUHP yang dijadikan pedoman majelis hakim dan menghukum terdakwa, lanjutnya, pihak kuasa hukum masih mempelajarai dan mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum," kata dia.

Duduk Perkara

Awal mula terjadinya tragedi carok berawal saat Hasan Busr tengah menunggu temannya di sisi jalan di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura untuk menghadiri tahlilan.

Hasan Busri rupanya datang paling awal.

Saat sedang menunggu temannya itu, tiba-tiba datang Mat Tanjar dan adiknya Mat Terdam naik motor lalu berhenti di belakang Hasan Busri.

Sontak Hasan Busri pun langsung menengok ke arah datangnya kedua korban.

Karena lampunya menyorot ke mata Hasan Busri, ia pun tak mengenali kedua pengendara itu.

Diakui Hasan Busri, saat itu ia memelototi kedua korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved