Korupsi Dana Desa di Lebong

Breaking News: Korupsi Dana Desa Rp 804 Juta, Kades dan Kaur Keuangan di Lebong Ditahan

Penyidik Satreskrim Polres Lebong menetapkan Kades Pungguk Pedaro Suardi Tabrani (54) dan Kaur Keuangan Yudi Dinata (45) sebagai tersangka korupsi dan

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
Ho TribunBengkulu.com/Polres Lebong
Polres Lebong menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi APBDesa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, Jumat (9/8/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Penyidik Satreskrim Polres Lebong menetapkan Kades Pungguk Pedaro Suardi Tabrani (54) dan Kaur Keuangan Yudi Dinata (45) sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2022.

Data terhimpun, korupsi dana desa itu terjadi pada tahun 2022, dari pagu anggaran APBDesa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, senilai Rp 1,2 miliar.

Penghitungan kerugian keuangan negara yang telah diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong menyatakan telah timbul suatu kerugian keuangan negara.

Tak main-main, kerugian negara yang timbul itu sekitar Rp 804 juta atau kalau dipersentasikan sebesar 63,28 persen dari total pagu anggaran.

Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi mengatakan dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik Satreskrim Polres Lebong telah menetapkan sebanyak dua orang tersangka yakni kepala desa dan kaur keuangan Desa Pungguk Pedaro.

Terdapat beberapa fakta hasil dari penyidikan yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam melaksanakan kegiatan APBDesa Pungguk Pedaro Tahun Anggaran 2022. 

"Dari hasil penyidikan, kepala desa dan kaur keuangannya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap wakapolres. 

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandi didampingi PS Kasubsi PIDM Humas, Aipda Syaiful Anwar, ada beberapa temuan berdasarkan hasil penyidikan. Mulai dari penghasilan tetap atau Siltap para Perangkat Desa Pungguk Pedaro yang tidak dibayarkan rata-rata sebanyak 7 bulan.

Kemudian Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tidak disalurkan sebanyak enam bulan. Di mana pelaksanaan pengelolaan keuangan desa hanya dijalankan oleh kepala desa dan kaur keuangan. 

"Pengelolaan dana desanya hanya dilakukan oleh kedua tersangka dan tidak melibatkan para perangkat desa lainnya," lanjut kasat. 

Selain itu, laporan pertanggungjawaban keuangan tidak lengkap dan tidak sah. Adanya bangunan fisik irigasi tersier yang gagal konstruksi dan di luar toleransi yang dizinkan.

Juga ada beberapa belanja fiktif dan perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh para tersangka. 

"Maka dari itu kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan ke Mapolres Lebong," jelas kasat. 

Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik telah melakukan upaya penyitaan berupa seluruh dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved