Korupsi Dana Desa di Lebong

Terbukti Korupsi, Polisi Sita Uang dan Sertifikat Tanah Kades dan Kaur Keuangan Pungguk Pedaro

Sat Reskrim Polres Lebong diketahui menyita sejumlah uang dan sertifikat tanah dari tersangka korupsi APBDes Pungguk Pedaro tahun 2022.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hafi Jatun Muawiah
Ho Tribunbengkulu.com/Polres Lebong
Beberapa aset milik tersangka korupsi APBDes Pungguk Pedaro disita oleh kepolisian. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Sat Reskrim Polres Lebong diketahui menyita sejumlah uang dan sertifikat tanah dari tersangka korupsi APBDes Pungguk Pedaro tahun 2022.

Kedua tersangkanya adalah Suardi Tabrani (54) selaku kepala desa dan Yudi Dinata (45) selaku Kaur Keuangan.

Dari pagu anggaran sebesar Rp 1,2 miliar, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 804 juta. Dimana uang tersebut murni digunakan secara pribadi oleh para tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, uang tersebut murni digunakan secara pribadi.

Mulai dari kebutuhan sehari-hari, membayar hutang hingga ada yang digunakan untuk berfoya-foya hiburan malam.

Maka dari itu, dalam upaya pemulihan kerugian negara ada sejumlah aset yang disita dari para tersangka. 

"Murni digunakan secara pribadi, kebutuhan sehari-hari, membayar hutang bahkan ke tempat hiburan,"ungkap Kasat. 

Kasat mengatakan, Siltap para perangkat desa bahkan tidak dibayarkan. Kemudian Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD tidak disalurkan sebanyak enam bulan kepada masyarakat.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban keuangan tidak lengkap dan tidak sah. Bahkan ada beberapa belanja fiktif dan perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan oleh para tersangka.

Dimana pelaksanaan pengelolaan keuangan desa hanya dijalankan oleh kepala desa dan kaur keuangan. 

"Pengelolaan dana desanya hanya dilakukan oleh kedua tersangka saja tanpa melibatkan para perangkat desa lainnya,"lanjut Kasat. 

Adapun barang yang disita mulai dari uang tunai sebesar Rp 16 juta dan satu surat berharga berupa sertifikat tanah milik tersangka Suardi Tabrani.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan.  Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

"Untuk pemulihan kerugian negara makanya kita ada lakukan penyitaan," tutup Kasat. 

Baca juga: 7 Bulan Perangkat Desa Tak Gajian, Kades dan Kaur Keuangan di Lebong Korupsi Dana Desa Rp 804 Juta

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved