Rabu, 15 April 2026

Viral Pembeli BBM Kena Biaya Admin

Nasib Operator SPBU di Denpasar Kenakan Biaya Admin Rp 5 Ribu Kepada Konsumen, Terancam Dipecat 

Nasib operator SPBU di Sanglah, Denpasar, Bali kenakan biaya admin Rp 5 ribu kepada konsumen. 

Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu/IG Interaktive
Foto SPBU Denpasar Bali. Nasib Operator SPBU di Denpasar Kenakan Biaya Admin Rp 5 Ribu Kepada Konsumen, Terancam Dipecat 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib operator SPBU di Sanglah, Denpasar, Bali kenakan biaya admin Rp 5 ribu kepada konsumen. 

Jagat maya tengah dihebohkan dengan video dugaan pungli yang dilakukan oleh operator SPBU Denpasar Bali

Meski hanya dikenakan biaya admin sebesar Rp 5 ribu, namun tindakan operator SPBU Denpasar Bali itu tidak dibenarkan. 

Pasalnnya, jika tindakan ini tidak ditindaklanjuti maka jatuhnya pungutan liar alias pungli. 

Bisa kita bayangkan, berapa banyak keuntungan yang didapat oleh operator SPBU Denpasar Bali itu setiap harinya. 

Untuk itu, warganet mengecam keras tindakan oknum operator SPBU Denpasar Bali yang belum diketahui namanya itu. 

Usai viral di media sosial, kini pihak Pertamina Patra Niaga turut buka suara. 

Pihak Pertamina Patra Niaga bahkan tak menepis video yang tengah viral tersebut. 

Hal ini ditanggapi langsung oleh Ahad Rahedi selaku Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga.

"Sehubungan dengan unggahan viral di SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali pada Senin 13 Agustus 2024,” ujar Ahad dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 14 Agustus 2024.

“Tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53. dan juga meminta keterangan langsung dari operator yang bersangkutan serta melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen,” ungkap Ahad dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Tribun Bali, Selasa (13/8/24). 

Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan. 

“Sebagai tindak lanjut, pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP,” tegasnya.

Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan mentaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina.

Sekaligus menegaskan kembali kepada para operator khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM Non Subsidi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved