Kamis, 9 April 2026

Berita Mukomuko

Peras dan Ancam Kades, Pengusaha Kafe di Mukomuko Bengkulu Ditangkap Polisi

Oknum pengusaha kafe di Mukomuko, diamankan polisi usai peras dan ancam kepala desa.

Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kasatreskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar, saat diwawancara terkait oknum pengusaha kafe peras dan ancam kepala desa, Kamis (15/8/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Salah seorang pengusaha kafe ditangkap polisi usai memeras dan mengancam salah satu kepala desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Dari informasi yang diperoleh TribunBengkulu.com, pengusaha kafe itu berinisial JD (39), warga Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.

Oknum tersebut, meminta uang ke salah satu kepala desa di Kecamatan V Koto berinisial AR.

“Pelaku meminta uang ke korban sejumlah Rp 18,5 Juta,” ungkap Kasatreskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar, saat diwawancara, Kamis (15/8/2024).

Achmad menjelaskan, peristiwa tersebut berawal pada Selasa 13 Agustus 2024, korban dan pelaku bertemu di salah satu tempat makan di Mukomuko.

Dalam pertemuan itu, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 18,5 juta, dengan alasan pelaku akan melaporkan persoalan Badan Usaha Milik Desa (BumDes).

“Pelaku ini mengancam korban akan melaporkan Bumdesnya ke salah satu institusi (Kejari Mukomuko, red) kalau tak menyerahkan uang kepada pelaku,” tutur Achmad.

Achmad juga menjelaskan, korban tak menyanggupi permintaan dari pelaku, alhasil ada kesepakatan korban menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta.

Kemudian, pelapor kembali menghubungi korban untuk menyerahkan uang. Pelaku bertemu dengan korban di salah satu tempat karaoke di Kota Mukomuko, pada Rabu 14 Agustus 2024.

“Saat bertemu kembali pelaku meminta uang sebesar Rp 2,5 juta kepada korban, sebelumnya korban sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kami, dan di hari Rabu itu pelaku kami amankan,” jelas Achmad. 

Saat ini pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian, polisi juga mengamankan alat bukti berupa uang sebesar Rp 2,5 juta.

Untuk uang Rp 3 juta tersebut telah digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan kebutuhan pribadi.

“Barang bukti yang diamankan Rp 2,5 juta yang kami sita saat pelaku meminta uang ke korban, sedangkan uang Rp 3 juta telah gunakan pelaku,” ucap Achmad.

Baca juga: Kunjungi Mukomuko, Kemenhub Bakal Bangun Jembatan Timbang di Perbatasan Bengkulu-Sumbar

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved