DPRD Kito

Dua Nama Ini Sah Gantikan Jonaidi dan Windra di DPRD Provinsi Bengkulu karena Maju Pilkada 2024

Pengganti dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih yang mundur karena maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tuntas.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Suasana Rapat paripurna istimewa HUT RI DPRD Provinsi Bengkulu, pada Jumat (16/8/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pengganti dua anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih yang mundur karena maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, tuntas.

Dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, 2 anggota DPRD yang dimaksud adalah Windra Purnama, SP dari Daerah Pemilihan (Dapil) V Kepahiang, yang dalam Pileg lalu meraih 7.154 suara.

Windra saat ini bakal maju menjadi kontestan Pilkada di Kepahiang. Untuk penggantinya Windra adalah Rizki Heriaji Suwela, S.Pt , peraih suara terbanyak kedua di Partai NasDem dengan perolehan 1.545 suara. 

Kemudian, yang DPRD kedua adalah Jonaidi, SP dari Dapil VII Seluma, yang meraih 12.618 suara pada Pileg lalu. Jonaidi ini digantikan oleh Nur Ali dengan perolehan 2.012 suara.

Jonaidi SP ini mundur dikarenakan akan mendampingi Erwin Octavian sebagai Wakil Bupati Seluma di Pilkada Serentak. 

"Itu sudah, 2 nama penggantinya ini kami sampaikan juga ke Pemprov Bengkulu untuk disampaikan ke Kemendagri. Dan mereka akan dilantik juga 2 September ini," jelas Erlangga. 

Senada dengan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menjelaskan untuk 2 calon legislator ini, pihaknya telah melakukan klarifikasi pada masing-masing partai politik dan yang bersangkutan. 

Kemudian, dari hasil klarifikasi itu, KPU melakukan pleno penetapan terhadap 45 nama anggota DPRD Provinsi Bengkulu, yang diusulkan untuk diterbitkan SK pengangkatannya ke Kemendagri RI. 

"Tidak ada permasalahan lagi, dan semuanya lengkap termasuk LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,red). Ini tinggal menunggu SK pengangkatannya saja, itu kewenangan Kemendagri RI untuk menerbitkan," ujar Rusman. 

Baca juga: 45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Terpilih Periode 2024-2029 Dilantik 2 September 2024

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved