Berita Lebong

Remaja di Lebong Setubuhi Keponakan Sendiri, Modus Ajak Nonton Film Porno

Entah apa yang ada dibenak MF (14) warga Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong. Pelajar ini dengan bejat menyetubuhi keponakannya sendiri.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Hendrik Budiman
Ho Tribunbengkulu.com/Polres Lebong
Remaja yang diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebong karena menyetubuhi keponakannya sendiri. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Remaja MF (14) warga Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong nekat menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih dibawah umur pada Kamis (6/6/2024) lalu.

Korban yang masih berusia 9 tahun diajak oleh pelalu menonton film porno bersama, setelah itu pelaku lantas merayu korban untuk mempraktekan apa yang ada didalam film porno tersebut. 

Adapun kronologi kejadiannya terjadi pada Kamis (6/6/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

Saat itu pelaku bermain di rumah korban yang merupakan keponakannya sendiri. Pada saat itu kebetulan ibu korban sedang berada di kamar mandi. 

Pelaku kemudian mengajak korban untuk menonton film porno di teras rumah.

Setelah menonton film porno bersama, pelaku lantas mengajak dan merayu korban untuk berhubungan badan seperti di film yang mereka tonton. 

Baca juga: Warga Mukomuko Ditangkap Polda Bengkulu, 10 Tahun Rambah Hutan TWA Sebelat

Korban sempat menolak namun pelaku terus merayunya hingga akhirnya korban pun mau menuruti permintaan pelaku.

Setelah ibu korban selesai mandi, ia curiga mendapati anaknya sedang memasang celana dalam.

Sedangkan pelaku terlihat tengah duduk di teras.

Setelah pelaku pergi, korban bercerita kepada orangtuanya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali.

Mendengar hal itu, orangtua korban merasa tak terima dan membuat laporan ke Mapolres Lebong

Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui PS Kasubsi PIDM Humas, Aipda Syaiful Anwar mengatakan, usai diterima laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Senin (12/8/2024) Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebong menerima informasi tentang keberadaan pelaku. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan setelah di lakukan pemeriksaan, pelaku kemudian di tahan di Polres Lebong.   

"Untuk pelaku sampai saat ini telah kita amankan di Mapolres Lebong,"jelas Syaiful. 

Syaiful menambahkan, terkait proses hukum pelaku masih tetap berlanjut meskipun dibawah umur.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebong masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

Adapun memang modus pelaku adalah mengajak korbannya menonton film porno dan kemudian merayu untuk menirukan apa yang ada di film tersebut. 

"Tetap berlanjut untuk proses hukumnya,"tutup Syaiful. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved