Berita Bengkulu

Warga Mukomuko Ditangkap Polda Bengkulu, 10 Tahun Rambah Hutan TWA Sebelat

10 tahun rambah hutan konservasi TWA Sebelat, warga Kabupaten Mukomuko Bengkulu berinisial WA ditangkap Polda Bengkulu.

Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
10 tahun rambah hutan konservasi TWA Sebelat, warga Kabupaten Mukomuko Bengkulu berinisial WA ditangkap polisi Polda Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - 10 tahun rambah hutan konservasi TWA Sebelat, warga Kabupaten Mukomuko Bengkulu berinisial WA ditangkap Polda Bengkulu.

Tersangka ditangkap pada tanggal 13 Agustus 2024 pagi sekitar pukul 09.30 WIB oleh tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu dan BKSDA Provinsi Bengkulu.

Tersangka diamankan saat anggota Subdit Tipidter bersama BKSDA sedang bersama-sama melakukan patroli.

Patroli tersebut dilakukan dalam rangka mencegah perambahan hutan serta kebakaran hutan dan lahan.

Namun saat itu tim gabungan malah menemukan WA yang sedang melakukan aktivitas perkebunan di kawasan TWA Sebelat.

Saat itu tersangka sedang melakukan aktivitas perkebunan yang ia kelola dalam kawasan hutan tersebut.

Atas temuan tersebut tersangka WA kemudian langsung diamankan ke Polda Bengkulu untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Kita telah mengamankan 1 orang tersangka perambahan hutan di kawasan TWA Sebelat Kabupaten Mukomuko," ungkap Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidter Kompol Jerry Antonius Nainggolan, Kamis (15/8/2024).

Data terhimpun, luas total kawasan hutan yang sudah dirambah oleh tersangka WA mencapai 5 hektar.

Lahan yang dirambah oleh tersangka tersebut ditanami oleh tersangka dengan tanaman karet dan sawit.

"Pengakuan pelaku dirinya telah membuka dan mengolah kawasan hutan konservasi menjadi kebun sawit dan karet selama 10 tahun. Selama itu, ia juga sudah memanen hasil dari lahan yang dikelolanya," kata Jerry.

Atas perbuatannya tersebut tersangka WA akan dijerat pasal 78 ayat (3) Jo pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 

Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Untuk sementara diketahui pelaku melakukan perambahan hutan tersebut sendirian. Namun kita masih akan dalami," jelas Jerry.

Baca juga: Modus Pengawas SPBU di Kaur Bengkulu Jual BBM Subsidi ke Pengunjal, Untung Rp 100 Ribu per Transaksi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved