Adelia Putri Salma Sindikat Narkoba

Selebgram Adelia Putri Ajukan PK Kasus Pencucian Uang Gembong Narkoba Fredy Pratama

Kuasa hukum Adelia, Adiwidya Hunandika menyatakan telah mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. 

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
Selebgram Adelia saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjung Karang, Kamis (28/3/2024). Terdakwa Adelia dituntut selama 7 tahun penjara atas perkara pencucian uang hasil penjualan narkoba. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Selebgram Adelia Putri Ajukan yang terlibat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama ajukan peninjauan kembali (PK) soal kasus pencucian uang.

Kuasa hukum menilai hakim lalai dalam menjatuhkan vonis terhadap Adelia. 

Kuasa hukum Adelia, Adiwidya Hunandika menyatakan telah mengajukan PK melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. 

Sidang pertama PK kasus Adelia ini sendiri telah digelar di PN Tanjung Karang pada Selasa (20/8/2024) kemarin. 

"Benar, kita ajukan peninjauan hukum kembali terkait perkara pencucian uang yang menimpa Adelia," kata Adiwidya saat ditelepon, Rabu (21/8/2024) pagi. 

Pengajuan PK atas terpidana 5 tahun penjara itu tidak terkait novum (bukti) baru. 

Melainkan pihaknya menilai ada kelalaian yang dilakukan oleh hakim terkait vonis kepada Adelia dalam hal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkoba Fredy Pratama tempo hari. 

Baca juga: Aset Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Ratu Narkoba Capai Rp 10,5 Triliun, Kini Disita Polisi

"Dasar kita mengajukan PK adalah Pasal 263 ayat 2 huruf c KUHAP. Hakim khilaf dalam mempertimbangkan beberapa fakta di persidangan," kata Adi.  

Sementara itu, juru bicara PN Tanjung Karang Dedi Wijaya membenarkan terpidana Adelia melalui kuasa hukumnya telah mengajukan PK. 

Dedi mengatakan putusan terkait PK ini akan diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Sedangkan PN Tanjung Karang hanya sekadar menyidangkan permohonannya saja. 

"Putusannya nanti diputus oleh Majelis Hakim di MA, PN Tanjung Karang hanya menyidangkan permohonannya PK dari pemohon," kata dia.

Divonis 5 Tahun

Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang terlibat dalam kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/5/2024).

Adelia Putri Salma juga dikenakan denda senilai Rp 2 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Terdakwa Adelia Putri Salma diamankan Polda Lampung dan merupakan istri tervonis David alias Kadafi, bagian dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Adelia Putri Salma selama lima tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara satu bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan.

Adelia terbukti telah menggunakan uang hasil peredaran narkotika jenis sabu dari suaminya.

Suaminya, merupakan narapidana di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, yang juga pengedar narkoba dari Lapas tersebut.

Adapun, sabu yang diedarkan suami Adelia Putri Salma bermuara dari jaringan gembong internasional Fredy Pratama.

Wanita yang belakangan diberi julukan ratu narkoba itu, dikenakan Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam perkara yang menjeratnya.

Dari hasil penyidikan Polda Lampung gunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu oleh suaminya, David alias Kadafi.

Nilainya sangat fantastis,yakni mencapai Rp 3,67 miliar.

Uang itu kemudian dipakai Adelia untuk kebutuhan pribadi.

Ia juga membeli beberapa barang dan perhiasan dengan merek ternama.

Diketahui, Adelia menjadi satu dari ratusan tersangka yang terlibat dalam sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama.

Adelia ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung di salah satu klinik kecantikan di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 26 Agustus lalu.

Penangkapan Adelia berawal dari pengungkapan kasus narkoba pada dua bulan lalu dengan narkoba seberat 35 kilogram.

Peran Adelia

Terungkap peran Selebgram cantik asal Palembang Adelia Putri Salma (APS)dijuluki ratu rarkoba jaringan internasional Fredy Pratama yang dikendalikan dari Thailand.

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika menjelaskan, APS diketahui terlibat jaringan narkoba dan TPPU Fredy Pratama. Hal itu berawal dari pemeriksaan suaminya K.

Penyidik memeriksa K yang merupakan tahanan kasus narkoba di Nusakambangan untuk melakukan pengembangan.

“Dibawa ke Lampung terus mengaku tersangka APS menikmati hasil penjualan,” jelas Helmy Santika dalam konferensi pers di Mabes Polri, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Selasa (12/9/2023).

Helmy menyebut bahwa selebgram APS memang dikenal sebagai Ratu Narkoba.

Penyidik pun menyita 13 mobil mewah, perhiasan, barang branded, satu gerai modern, dan empat rumah dari tersangka APS.

“Kami tidak berhenti, jadi kalau ternyata ditemukan ada hal lainnya, Insya Allah akan kami tindak lanjuti,” ungkap Kapolda.

Diberitakan sebelumnya, APS ditangkap saat berada di salah satu salon kecantikan di Jalan Basuki Rahmat, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (26/8/2023).

APS merupakan istri dari, David, yang pernah ditangkap oleh BNNP bersama empat orang pada 2017 lalu.

Setelah ditelusuri, APS termasuk salah satu tersangka jaringan Fredy Pratama.

Adapun Fredy Pratama saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Fredy tidak hanya disangkakan pasal peredaran narkoba, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidik menyita aset mencapai Rp10,5 triliun.

Sedangkan, barang bukti sitaan narkoba terdiri dari 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi.

Terdapat 408 laporan terkait jaringan ini dengan total tersangka 884.

Sembilan di antara tersangka tersebut dikenakan pasal TPPU.

Ngaku Dokter ke Tetangga

Ngaku seorang dokter ke tetangga, Selebgram cantik Adelia Putri Salma ternyata sindikat narkoba internasional.

Namun siapa sangka jika wanita cantik berhijab itu adalah bandar narkoba kelas kakap.

Bergaya sosialita, APS ternyata mengaku sebagai seorang dokter ke warga tempat ia tinggal di Jalan Catur No. E20 RT 30/09, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Salah seorang warga sekitar berinisial BRY mengaku, jika Adelia sosok orang yang tidak bersosialisasi.

BRY juga mengungkapkan bahwa Adelia mengaku sebagai seorang dokter.

"Yang bersangkutan baru beli rumah itu sekitar setahun kurang, dan direhabnya.

Orangnya selama ini tertutup, mungkin karena baru ya, " kata salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya saat diwawancarai, Selasa (29/8/2023).

Dijelaskannya, Adelia selama ini tinggal bersama orang tua dan anak-anaknya yang masih kecil.

"Jadi yang kadang ngobrol, orangtuanya bersama anak kecil yang merupakan anak Adelia sering diajak main. Nah kalau suaminya memang tidak ada, " bebernya.

Dijelaskannya, jika adanya kejadian itu dia mengaku tidak terkejut juga, karena mengetahui posisi lakinya saat ini yang ditahan di Nusa Kambangan atas kasus narkoba.

"Ya, kami pikir sudah tidak lagi berurusan dengan narkoba setelah suaminya ditangkap dan kita pikir hanya menghabisi hari tua saja. Tapi nyatanya jualan lagi dan ditangkap polisi," paparnya.

Terakhir sejumlah kendaraan yang ada di rumah milik Adelia ikut diangkut oleh aparat kepolisian untuk diamankan.

"Ada sekitar tiga mobilah yang diamankan polisi saat itu, dan sekarang rumahnya sudah kosong, " kata dia.


Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved