Adelia Putri Salma Sindikat Narkoba

Selebgram Adelia Putri 'Ratu Narkoba' Terlibat Jaringan Fredy Pratama Hanya Divonis 5 Tahun Penjara

Adelia Putri Salma diamankan Polda Lampung dan merupakan istri tervonis David alias Kadafi, bagian dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama

Editor: Hendrik Budiman
Intagram @adeliaputrisalma / Tribunlampung.co.id / Soma Ferrer
Selebrgam Adelia Putri Salma divonis penjara 5 tahun gunakan uang penjualan sabu yang dijalankan suaminya David alias Kadafi, bagian jaringan Fredy Pratama. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma yang terlibat dalam kasus narkoba jaringan internasional Fredy Pratama divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/5/2024).

Adelia Putri Salma juga dikenakan denda senilai Rp 2 miliar oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Terdakwa Adelia Putri Salma diamankan Polda Lampung dan merupakan istri tervonis David alias Kadafi, bagian dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Adelia Putri Salma selama lima tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara satu bulan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan.

Adelia terbukti telah menggunakan uang hasil peredaran narkotika jenis sabu dari suaminya.

Suaminya, merupakan narapidana di Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan, yang juga pengedar narkoba dari Lapas tersebut.

Adapun, sabu yang diedarkan suami Adelia Putri Salma bermuara dari jaringan gembong internasional Fredy Pratama.

Wanita yang belakangan diberi julukan ratu narkoba itu, dikenakan Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam perkara yang menjeratnya.

Dari hasil penyidikan Polda Lampung gunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu oleh suaminya, David alias Kadafi.

Nilainya sangat fantastis,yakni mencapai Rp 3,67 miliar.

Uang itu kemudian dipakai Adelia untuk kebutuhan pribadi.

Ia juga membeli beberapa barang dan perhiasan dengan merek ternama.

Diketahui, Adelia menjadi satu dari ratusan tersangka yang terlibat dalam sindikat narkoba jaringan Fredy Pratama.

Adelia ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung di salah satu klinik kecantikan di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada 26 Agustus lalu.

Penangkapan Adelia berawal dari pengungkapan kasus narkoba pada dua bulan lalu dengan narkoba seberat 35 kilogram.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved