Kawal Putusan MK

Detik-Detik Perwakilan DPR Habiburokhman Temui Massa Tolak RUU Pilkada, Mendadak Ciut Urungkan Niat 

Detik-detik perwakilan DPR RI hendak menemui para massa aksi demontstrasi yang menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Senayan.

Editor: Rita Lismini
Kompas.com
Foto Habiburokhman. Detik-Detik Perwakilan DPR Habiburokhman Hendak Temui Massa Tolak RUU Pilkada, Mendadak Ciut Urungkan Niat 

TRIBUNBENGKULU.COM - Detik-detik perwakilan DPR RI hendak menemui para massa aksi demontstrasi yang menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Tampak perwakilan DPR itu diantaranya,  Ketua Badan Legislasi DPR Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi alias Awiek dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman. 

Tampak mereka turun menemui massa dengan melepaskan jasnya.

Wihadi mengatakan, pihaknya sengaja berinisiatif menyambangi para massa yang melakukan aksi depan Gedung DPR RI

Ia memilih bertemu langsung massa ketimbang menerima audiensi di dalam gedung. 

Sementara itu ketika ditanya akan menyampaikan apa ke hadapan massa, Habiburokhman 

"Itu dia, makanya yang lagi dipikirin mau ngomong apa. Kira-kira mau ngomong apa?" kata Habiburokhman.

Sebelum bertemu dengan massa, tampak sejumlah perwakilan DPR RI ini terlihat berkoordinasi dulu dengan anggota kepolisian.

Mereka pun semua bergegas turun langsung menenui massa dengan pengawalan ketat kepolisian.

Tak berselang lama, Habiburokhman secara tiba-tiba menyebutkan tak jadi menemui massa aksi demo di depan gedung DPR tersebut. 

"Namun setelah dipertimbangkan karena faktor situasi lapangan takutnya ada provokator dan lain sebagainya, maka tidak memungkinkan untuk menemui mereka ke sana," ujar Habiburokhman

"Jadi kami mengundang untuk perwakilan mahasiswa dan buruh untuk berdiskusi di dalam gedung," terangnya, dikutip dari akun X @Monica, Kamis (22/8/24). 

Baleg Anulir Putusan MK

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

"Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB," tulis draf revisi itu seperti dikutip Kompas.com.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat. 

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. 

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu, Berikut Amar Putusan MK: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved