Kawal Putusan MK

Gaya Hedon Kaesang dan Erina Gudono Disorot di Tengah Kontroversi RUU Pilkada, Telan Biaya Fantastis

Gaya hedon Kaesang Pangarep dan Erina Gudon di Amerika disorot di tengah kontorversi RUU Pilkada. 

Editor: Rita Lismini
IG Erina Gudono
Foto Erina Gudono dan Kaesang Pangarep. Gaya Hedon Kaesang dan Erina Gudono Disorot di Tengah Kontroversi RUU Pilkada, Telan Biaya Fantastis 

TRIBUNBENGKULU.COM - Gaya hedon Kaesang Pangarep dan Erina Gudon di Amerika disorot di tengah kontorversi RUU Pilkada. 

Menilik unggahan terbaru Erina Gudono, istri Kaesang Pangarep, publik tengah ramai menyoroti kelakuan Erina dan Kaesang Pangarep

Dalam Instagram storynya, Erina Gudono pamer gaya hedon saat di Amerika Serikat bareng Kaesang Pangarep.

Pada foto yang diunggahnya, ia dan sang suami pamer sedang makan kue.

Harga roti tersebut ternyata mencapai Rp 400 ribu.

"Mas Kaesang: 'Mahal banget roti 400 ribu'," tulis Erina Gudono pada keterangan.

Menantu Presiden Jokowi itu juga menyematkan tempat di Los Angeles, AS.

Sontak unggahan tersebut langsung dibanjiri komentar dari para netizen.

Banyak netizen ngamuk melihat gaya hedon Erina Gudono dan Kaesang Pangarep di AS.

"Sementara itu pasutri tai @kaesangp malah enak-enakan makan roti 400 ribu, rakyat repot gara2 lu an***. only god knows what i wished for you two,"

"Sumpah serapah udah bakal lu terima, kalo suami lu gk bisa dapet karma biar lu erina sekaligus keluarga lu yg kena,"

"Gaji guru honorer aja masih kalah sama harga tu roti,"

"Sakit hati banget liatnya,"

Tulis warganet dengan beragam reaksi di kolom komentar. 

Diketahui, Erina dan Kaesang juga ditemani saudari Erina, untuk membeli keperluan calon buah hati pertama Kaesang.

Dalam sebuah postingan di Insta Story, Erina membagikan stroller yang ia beli di Los Angeles.

Stroller tersebut ternyata terbilang mahal.

Harganya sekitar Rp21,5 juta hingga Rp23,1 jutaan.

Erina Gudono ke Amerika untuk menjalani orientasi program S2 Master of Science di Fakultas Social Policy and Practice (SP2) di University of Pennsylvania (UPenn). 

Tak hanya itu, Erina juga turut mengunggah pemandangan California, Amerika Serikat dari balkon hotel mewahnya menginap.
 
Erina Gudono memotret kegiatannya saat tengah mempelajari materi orientasi dan penelitiannya.

Tampak pada layar laptopnya tema yang tengah dibicarakan, Erina mempostingnya lewat Instagram Story-nya.

Erina memamerkan judul materi yang terlihat pada layar laptop

"Practice and Research for Social Justice" atau yang berarti "Pelatihan dan Penelitian untuk Keadilan Sosial"

Menyaksikan materi yang diunggah oleh istri Kaesang tersebut, Erina Gudono langsung mendapat sorotan di media sosial.

Berbagai komentar negatif dan kritik memenuhi media sosial, terutama merujuk kepada keluarga Jokowi yang disebut-sebut tidak sejalan dengan konsep Keadilan Sosial bagi rakyat seperti yang dituliskan Erina dalam postingannya.

Kaesang Ikut Tereseret RUU Pilkada 

Kaesang Pangarep yang disebut-sebut memicu perubahan pada RUU Pilkada yang tengah digodok bersama.

Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo kabarnya akan diusung pada Pilkada 2024.

Informasi menyebutkan, Kaesang Pangarep akan dicalonkan pada Pilkada Jawa Tengah.

Namun, wacana pencalonan Kaesang Pangarep itu terganjal dengan prasyarat usia.

Saat ini, usia Kaesang Pangarep belum genap 30 tahun.

Kaesang sendiri lahir pada 25 Desember 1994 (usia 29 tahun), di Kota Surakarta.

Bila nantinya Kaesang Pangarep jadi maju pada Pilkada Jawa Tengah, maka ia terganjal dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi).

Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024, karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Namun, jika nantinya penyelenggara pemilu menggunakan dasar hukum putusan MA (Mahkamah Agung), maka Kaesang Pangarep mendapat jalan mulus melenggang maju pada Pilkada 2024.

Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Soal masalah ini, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI justru baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved