Kawal Putusan MK

Kiky Saputri Trending saat Aksi Kawal Putusan MK: Doakan Kami Berjuang Lewat Jalur Dalam

Kiky Saputri mendadak menjadi trending topik X (twitter) di tengah riuh aksi perlawanan terhadap upaya DPR RI merevisi UU Pilkada.

TribunBengkulu.com/Ist
Kiky Saputri mendadak menjadi trending topik X (twitter) di tengah riuh aksi perlawanan terhadap upaya DPR RI merevisi UU Pilkada. 

“Yang akan berjuang di jalan, semangat dan harus selamat. Hati-hati, jangan mudah terprovokasi, dan tetap jaga keselamatan diri,” kata Kiky Saputri

Kiky Saputri pun turut meminta dukungan untuk dirinya yang memilih cara dengan mengkritik dari dalam. 

“Doakan kami untuk berjuang lewat jalur dalam. Caranya berbeda, tapi tujuannya sama. Untuk mengembalikan marwah Negara Indonesia tercinta,” kata Kiky Saputri.

Ada pun, sejumlah elemen masyarakat, baik dari kalangan mahasiswa sampai artis turut menyuarakan penolakan atas RUU Pilkada yang dianggap menjadi manuver DPR untuk mengabaikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024. 

Sikap DPR RI yang terlihat mengabaikan Keputusan MK Nomor 60 tentang Pilkada dianggap merenggut demokrasi karena memungkinkan terjadinya banyak calon kepala daerah melawan kotak kosong di sejumlah daerah.

Sejumlah publik figur, artis dan komika mulai hadir di depan Gedung DPR RI, jelang aksi demo, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Sejumlah publik figur, artis dan komika mulai hadir di depan Gedung DPR RI, jelang aksi demo, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

MK Ubah Ambang Batas Pilkada

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Pencalonan gubernur Jakarta yang sebelumnya sempat menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

MK juga memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved