Demo Kawal Putusan MK di Bengkulu

Aniaya Mahasiswa saat Demo Kawal Putusan MK, Honorer Keamanan DPRD Provinsi Bengkulu Dipecat

Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri menyebut Yoki Ramadhansyah, pelaku penganiayaan mahasiswa akan disanksi pemecatan.

Aghisty Firan Marenza/TribunBengkulu.com.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri. Aniaya mahasiswa saat demo kawal putusan MK, honorer keamanan DPRD Provinsi Bengkulu dipecat. 

Karena menurut mereka apa yang dilakukan oleh Yoki kepada teman mereka cukup memprihatinkan dan mereka sangat menyayangkan hal tersebut.

"Kami minta dengan tegas agar saudara Yoki dipecat dari pekerjaannya," kata Ridhoan.

Setelah didesak oleh para mahasiswa Yoki akhirnya didatangkan oleh pihak kepolisian dan DPRD Provinsi Bengkulu.

Yoki sempat sampaikan permintaan maaf di depan para mahasiswa yang hadir pada hari ini.

Hanya saja karena adanya pembelaan dari yang disampaikan oleh Yoki, membuat mahasiswa geram dan melemparnya dengan botol minuman.

Yoki yang panik kemudian langsung berlari ke dalam kantor DPRD Provinsi Bengkulu untuk mengamankan diri.

Tuntutan Massa Demo Hari Ketiga

Terdapat 6 tuntutan yang disampaikan ribuan mahasiswa yang melakukan aksi demo kawal putusan MK di DPRD Provinsi Bengkulu hari ketiga, pada Jumat (23/8/2024).

Tuntutan tersebut menurut para mahasiswa mereka sampaikan terkait dengan adanya upaya untuk menghancurkan demokrasi di Indonesia.

Upaya menghancurkan demokrasi tersebut tidak lain dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Berikut 6 tuntutan yang disampaikan ribuan mahasiswa yang hadir dalam aksi demo hari ketiga: 

1. Mendesak DPR RI untuk tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.

2. Mendesak seluruh lembaga, instansi dan warga negara Republik Indonesia untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.

3. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk segera membentuk rancangan undang-undang reformasi partai politik.

4. Titik dan 0 persen Presidential Threshold serta Parlementar Threshold.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved