Demo Kawal Putusan MK di Bengkulu
Pria Lakukan Kekerasan ke Mahasiswa Demo Kawal Putusan MK di DPRD Bengkulu Ternyata Honorer Keamanan
Saat aksi demo yang sempat ricuh itu, pria bernama Yoki Ramadansyah terekam melakukan penganiayaan ke mahasiswa BEM Universitas Bengkulu (UNIB)
"Atas beredarnya informasi yang keliru tersebut kita juga mendorong agar pihak DPRD Provinsi Bengkulu, agar ikut memberi pernyataan bahwa yang bersangkutan adalah staf di DPRD Provinsi Bengkulu," ujar Endang.
Kronologi Kejadian
Kronologi aksi demo mahasiswa Universitas Bengkulu (Unib) kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung DPRD Provinsi Bengkulu sempat ricuh, pada Rabu (21/8/2024) malam.
Bahkan, aksi demo itu berujung penganiayaan yang dialami salah satunya Wakil Presiden Mahasiwa (Wapresma) Unib Yoanda Audritama (23).
Ia mengaku dipukul hingga dinjak saat sedang melakukan aksi protes terhadap sejumlah kebijakan pemerintahan saat ini, yang dinilai mencederai demokrasi dan konstitusi.
"Tadikan kami melakukan orasi, menyampaikan aspirasi-aspirasi kami. Kemudian di tengah orasi kami ada yang memepet saya di belakang menyampaikan kata kotor, saya respon dan pasca itu ada oknum yang melayangkan tinju ke wajah saya," kata Yoan, Kamis (22/8/2024).
Selanjutnya timbul gesekan yang menyebabkan aksi demo sempat diwarnai kericuhan.
"Sejauh ini kami tidak tahu siapa itu instansi mana, tapi yang jelas kami tadi teman-teman media Unib mendokumentasikan dan sangat jelas terekam muka," lanjut Yoan.
Mengenai tindakan kekerasan yang ia alami, Yoan belum bisa mengambil sikap akan membawa permasalahan ini untuk diproses hukum lebih lanjut atau tidak.
Yoan masih akan mengkomunikasikan terlebih dulu dengan internal kampus Unib dan BEM terkait tindak lanjut yang diambil.
Menurut Yoan mengemukakan pendapat adalah kebebasan dan hak setiap orang, dan keberadaan polisi untuk pengamanan. Memastikan tidak ada gangguan dari pihak luar yang bukan massa aksi.
"Dalam mengemukakan pendapat tak pernah boleh dibatasi oleh waktu dan tempat. Tidak perlu juga sampai melakukan pemukulan," curhat Yoan.
Aksi demo yang mereka lakukan merespon terkait putusan baleg DPR RI yang mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
"Ini bukan dikali pertama tapi dikali kedua, jadi kami memandang bahwa ini bukan hal yang sederhana, kecil atau remeh lagi. Bagi kami konstitusi itu dasar negara kita, ketika dilecehkan, dipermainkan seenaknya maka harus ada orang yang ambil sikap atas hal itu," ungkap Yoan.
Demo Kawal Putusan MK di Bengkulu
Kawal Putusan MK
Putusan MK
DPRD Provinsi Bengkulu
Demo Mahasiswa
Honorer DPRD Provinsi Bengkulu Dilaporkan ke Polisi, Aniaya Mahasiswa saat Demo Kawal Putusan MK |
![]() |
---|
Demo Kawal Putusan MK di Bengkulu, Ormas-Pelajar Sampaikan 8 Tuntutan ke DPRD Mukomuko |
![]() |
---|
Demo Mahasiswa di Curup Rejang Lebong, Tolak Revisi UU Pilkada hingga Kawal Putusan MK |
![]() |
---|
Sederet Poster Suara Mahasiswa saat Aksi Demo Kawal Putusan MK Hari Ketiga di Bengkulu |
![]() |
---|
Massa Demo Kawal Putusan MK Bubarkan Diri, Ini Sikap Resmi DPRD Provinsi Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.