Kawal Putusan MK

RESMI! DPR Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK, Kaesang Gagal Calon Wakil Gubernur 

Resmi, Komisi II DPR RI menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 sesuai aturan MK.

Editor: Rita Lismini
KompasTV
Foto Komisi II DPR RI. DPR Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK, Kaesang Gagal Jadi Calon Gubernur 

Di sisi lain, KPU telah menegaskan, pendaftaran calon kepala daerah akan mengikuti putusan MK terbaru. 

Adapun Kaesang telah dideklarasikan oleh Partai Nasdem sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi untuk Pilkada Jawa Tengah 2024.

Dampak DPR RI Anulir Putusan MK

Polemik Badan Legislasi atau Baleg DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terus berlanjut.

Baleg DPR RI mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Namun di sisi lain, Baleg DPR RI mengakomodir putusan Mahkamah Agung tentang batasan usia.

Putusan MA tentang batasan usia tersebut dapat berimplikasi pada mulusnya pencalonan Kaesang Pangarep di Pilkada Jawa Tengah.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) kemudian merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) pada Rabu (21/8/2024). 

Pembahasan revisi itu bergulir usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus judicial review atas UU Pilkada yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa (20/8/2024). 

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut memuat, ambang batas (threshold) pengusungan calon kepala daerah di pilkada disetarakan dengan besaran persentase persyaratan calon perseorangan, yaitu berbasis jumlah penduduk. 

Ada pula Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan bukan saat pelantikan.

Revisi UU Pilkada pun disebut akan berlangsung kilat, dengan agenda rapat panitia kerja pembahasan pada pukul 13.00 WIB, serta pengambilan keputusan pada 19.00 WIB nanti. 

Hal itu menyebabkan sejumlah pihak menuding tindakan pemerintah dan DPR RI hari ini bertujuan untuk menganulir putusan MK.

Tidak lama setelah rapat Baleg DPR RI itu, muncul narasi Peringatan Darurat dan seruan aksi perlawanan dari masyarakat. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved