Pemilu 2024

Nasib Lima Komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sidang DKPP Putuskan Terbukti Melanggar Kode Etik 

DKPP RI telah memberikan putusan atas gugatan yang dilayangkan Dian Ozhari selaku kuasa hukum DPC PPP Bengkulu Tengah, Senin (26/8/2024). 

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Lima komisioner KPU Bengkulu Tengah, Sukardi, Rianto, Meiky Helmansyah, Nora Agustin dan Alexander (kiri-kanan) tampak hadir dalam sidang putusan DKPP dengan nomor perkara 81-PKE-DKPP/V/2024. 

Panggilan sidang tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh DKPP RI nomor 894/PS.DKPP/SET-04/VI/2024 tertanggal 21 Juni 2024.

Kelima komisioner KPU Bengkulu Tengah akan menjalani sidang DKPP di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Bengkulu.

"Kita melakukan pengaduan terhadap pelanggaran kode etik dan tingkah laku penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya pada saat pleno Kabupaten," ungkap Dian.

Menurutnya, pelanggaran terjadi sejak terdapat segel amplop coklat hasil pleno Kecamatan Pagar Jati terlepas dan diprotes oleh peserta pleno.

"Kemudian terjadi pada saat penetapan hasil pemilu di Kecamatan Pagar Jati, hampir 70 persen peserta pleno tidak menyetujui hal tersebut, namun Ketua KPU secara arogan menetapkan hal itu dan langsung menyatakan sah," kata Dian.

Saat ini, Kuasa Hukum PPP Bengkulu Tengah itu telah menyiapkan sejumlah saksi dan 27 alat bukti untuk menghadapi sidang tersebut.

"Semuanya sudah kita siapkan, target kita dari aduan ini, ada sanksi ataupun teguran kepada KPU Bengkulu Tengah, terkhusus Ketua KPU," ungkapnya. 

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Pendaftaran 3 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah di KPU

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved