Kasus Perundungan Siswa Pasuruan

Keluarga Desak Pelaku Bully Siswa SMA 4 Pasuruan Diproses Hukum Setimpal, Korban Dibully Sejak SMP 

Pihak keluarga desak pelaku bully diswa SMAN 4 Pasuruan berinisial NS (17) diproses hukum setimpal. 

Editor: Rita Lismini
Akun @Heraloebss
Foto siswa SMA 4 Pasuruan. Keluarga desak pelaku bully siswa SMA 4 Pasuruan diproses hukum setimpal, korban dibully sejak SMP 

Pelaku antara 8 hingga 15 siswa. Mulai dari perkataan kasar, memeras uang jajan, terkadang perlakuan kasar. 

Sebagian siswa yang diduga melakukan perbuatan bulliying itu mulai sejak duduk di bangku SMP. 

Untuk diketahui, kasus perundungan yang melibatkan NR itu mencuat setelah KPA Jatim mendampingi keluarga korban melapor ke Polres Pasuruan Kota. 

Sejak 21 Agustus 2024, korban NR mengalami depresi berat yang kini menjalani perawatan di RS Jiwa Dr. Radjiman Lawang Malang. (*)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved