Berita Viral

Respons Hotman Paris Saat Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara: Tau Rasa Kau Senggol Hotman

Akhirnya polemik antara dua pengacara, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, akhirnya mencapai titik klimaks.

Editor: Rita Lismini
Tribunnews.com/TribunBengkulu.com
HOTMAN PARIS VS RAZMAN - Foto Hotman Paris (kiri) dan Razman Nasution (kanan) yang berseteru, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Akhirnya polemik antara dua pengacara, Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution, akhirnya mencapai titik klimaks.

Vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dijatuhkan kepada Razman, pada Selasa, 30 September 2025, atas kasus pencemaran nama baik yang bermula dari tuduhan pelecehan seksual oleh mantan asisten Hotman, Iqlima Kim.

Awal Mula Konflik: Tuduhan dan Laporan Balik

Tahun 2022 menjadi titik awal konflik ketika Iqlima Kim mengundurkan diri sebagai asisten pribadi Hotman dan mengaku mengalami pelecehan.

Razman, sebagai kuasa hukum Iqlima, menyampaikan tuduhan tersebut dalam konferensi pers.

Hotman membalas dengan melaporkan Razman dan Iqlima ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Proses Hukum dan Ketidakhadiran Terdakwa

Razman didakwa melanggar UU ITE dan KUHP, dengan tuntutan dua tahun penjara.

Namun, saat sidang putusan digelar di PN Jakarta Utara pada 30 September 2025, Razman tidak hadir karena alasan medis.

Jaksa menyebut Razman telah keluar dari RS Koja dan tidak memiliki izin untuk bepergian ke luar negeri.

Majelis Hakim Tetap Membacakan Putusan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Razman Arif Nasution pada Selasa (30/9/2025). 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan telah mentransmisikan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara berulang dan bersama-sama.

Selain hukuman penjara, Razman juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta, dengan ancaman kurungan tambahan selama 4 bulan jika tidak dibayar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved