Pilbup Bengkulu Tengah 2024

Pengunduran Diri Sekda Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto Tinggal Tunggu Pertimbangan Teknis BKN

Rachmat Riyanto telah mengajukan pengunduran diri dari PNS usai mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: Yunike Karolina
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi menerangkan proses pengajuan pengunduran diri Sekda Rachmat Riyanto yang maju jadi calon bupati di Pilkada 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto telah mengajukan pengunduran diri dari PNS usai mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Bengkulu Tengah beberapa waktu lalu.

Berkas pengunduran diri atau pensiun dini Rachmat telah diserahkan ke Pj Bupati Bengkulu Tengah untuk ditindaklanjuti. 

"Untuk berkas pengunduran diri bapak Rachmat Riyanto sudah diterima pak Pj Bupati dan sudah di disposisikan pada awal September kemarin untuk segera diproses," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, Rabu (4/9/2024). 

Saat ini berkas tersebut telah berproses dan telah diajukan oleh Pemkab Bengkulu Tengah ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). 

"Kita sekarang tinggal menunggu pertimbangan teknis dari BKN, kalau sudah turun nanti akan segera kita SK kan," ungkapnya. 

Setelah berkoordinasi dengan pihak BKN, seluruh syarat yang diajukan oleh Rachmat Riyanto untuk mendapatkan pensiun dini, dinilai telah lengkap dan akan segera disetujui. 

"Apabila Pertek BKN turun pada bulan September ini, maka TMT pensiun pak Rachmat akan berlaku per 1 Oktober 2024," kata Apileslipi. 

Dengan pemberlakuan masa pensiun dini mulai dari 1 Oktober 2024, maka Rachmat Riyanto masih akan tetap menjalani jabatan Sekda Bengkulu Tengah hingga waktu tersebut. 

"Beliau (Rachmat Riyanto) masih akan tetap menjabat sebagai Sekda hingga 1 Oktober, tinggal beliau memisahkan pekerjaan sebagai Sekda dan sebagai calon bupati. Pekerjaan terus tidak boleh tercampur aduk, sebab calon bupati tidak diperkenankan menggunakan aset-aset negara saat melakukan kampanye," ucap Apileslipi. 

Baca juga: Daftar 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah 2024 yang Telah Mendaftar ke KPU

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved