Rocky Gerung vs Silfester Matutina

Kilas Balik Kasus Silfester Matutina Ternyata Mantan Napi Gegara Hina Jusuf Kalla

Kilas balik kasus Silfester Matutina ternyata mantan napi gegara hina Jusuf Kalla. 

Editor: Rita Lismini
Kompas.com/TribunBengkulu
Foto Silfester (Kiri) dan surat laporan untuk Silfester soal kasus hina Jusuf Kalla 

TRIBUNBENGKULU.COM - Kilas balik kasus Silfester Matutina ternyata mantan napi gegara hina Jusuf Kalla

Diketahui, Silfester Matutina viral usai debat panas dengan Rocky Gerung di salah satu acara televisi, pada Selasa (3/9/2024). 

Namun sosok Silfester Matutina sudah tak asing diundang tampil di Televisi, kontroversi dan berdebat sengit dengan lawan bicaranya. 

Sebelum kalah debat dengan Rocky Gerung, Silfester juga terlibat sederet kontroversi. 

Mulai dari Silfester mengatakan bahwa pernyataan Djarot yang mengatakan soal gaya militer di kepemimpinan Prabowo hanyalah ramalan.

Ada lagi, Silfester mengatakan, langkah PDIP yang menggugat proses penyelenggaraan Pilpres 2024 ke PTUN merupakan salah satu bentuk emosi PDIP kepada Jokowi.

Kemudian Silfester yang menyebut bahwa diantara efek Jokowi dan Prabowo dalam Pildak 2024 juga ada efeknya Gibran.

Namun yang paling menarik perhatian ternyata Silfester mantan napi gegara hina Jusuf Kalla

Silfester Mantan Narapidana

Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA) Silfester Matutina ternyata divonis 1 tahun 6 bulan kasus pidana umum tahun 2019 lalu.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Berikut petikan putusan Kasasi MA tersebut ke Silfester Matutina:

Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 4 Juni 2018 sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Silfester Matutina bersalah melakukan tindak pidana “Memfitnah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved