Rocky Gerung

Klarifikasi Rocky Gerung Setelah Dilaporkan ke Polisi Soal Sebut Gibran Sering Terima Uang Menteri

Rocky Gerung memberikan klarifikasi setelah dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyebarkan hoaks isu Gibran menerima uang menteri.

Tribunnews
Rocky Gerung memberikan klarifikasi setelah dilaporkan ke polisi atas tuduhan menyebarkan hoaks isu Gibran menerima uang menteri. 

Natsir menyebut laporannya masih dalam tahap pengkajian dari pihak Polda.

Dia menjelaskan dalam delik secara unsur pidana memenuhi.

Namun secara teknis pelaporan masuk ke Pasal 310 dan 311 sehingga harus Gibran yang melaporkan langsung.

"Tapi kalau masuk undang-undang ITE, itu yang sedang lagi dikaji karena memang kehebohan di masyarakat tidak ada," ungkapnya.

Dia menambahkan akan segera melakukan somasi kepada Rocky Gerung untuk mengklarifikasi pernyataannya kepada publik bahwa apa yang disampaikan tersebut tidak benar.

"Saya berharap 1 x 24 jam (klarifikas) sesama anak bangsa saya menghormati juga pernyataan Rocky Gerung sebagai pengkritik dan influencer tapi tolong jaga adab dan etika," tukasnya.

Sebelumnya, akademisi sekaligus pengamat politik Rocky Gerung menuding Gibran Rakabuming Raka kerap menerima jatah uang dari menteri sang ayah, Presiden Jokowi.

Uang tersebut, diungkapkan Rocky Gerung, diberikan para menteri kepada wapres terpilih setiap hari Sabtu.

Atas dasar pengakuan Rocky Gerung itu, publik mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusutnya.

KPK Angkat Bicara

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mempersilakan bagi masyarakat yang mengetahui information tersebut untuk segera melapor ke KPK.

"Bila ada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, kami mengimbau dan mempersilahkan masyarakat untuk dapat menyampaikan ke KPK, membuat laporan," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

"Sehingga apa yang disangkakan bisa jelas nanti ditelusuri dan tidak menjadi fitnah atau hoaks lah kalau sekarang disampaikan," sambungnya.

Tessa mengatakan, KPK membuka diri untuk masyarakat mengadukan hal dimaksud ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Dia melanjutkan, publik tidak perlu melaporkan langsung ke Gedung KPK, melainkan bisa melalui cara lain. Caranya bisa dilihat pada situs kpk.co.id.

Kata Tessa, KPK bisa saja dengan sendirinya mencari bahan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved