Rohidin dan Meriani

Paslon Gubernur Rohidin-Meriani Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU Provinsi Bengkulu

Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah-Meriani telah mengembalikan berkas perbaikan ke KPU Provinsi.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Tangkapan Layar
Pasangan Rohidin-Meriani saat mendaftar ke KPU Provinsi Bengkulu maju Pilkada 2024, pada Kamis (29/8/2024). Rohidin-Meriani telah mengembalikan berkas perbaikan ke KPU Provinsi, Minggu (8/9/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani telah mengembalikan berkas perbaikan ke KPU Provinsi Bengkulu, Minggu (8/9/2024).

Ketua Tim Pemenangan Rohidin Mersyah-Meriani, Sumardi mengatakan dalam perbaikan berkas ini, hanya ada 2 poin saja dan keseluruhan sudah sesuai dengan persyaratan administrasi pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak 2024.

"Perbaikan berkas yang diinformasikan kepada kami, saat itu untuk pak Rohidin itu nama di dalam surat pernyataan itu tidak sesuai dengan yang diijazah. Memang nama beliau itu sesuai di pengadilan 'Rohidin Mersyah" Sehingga antara nama di surat pernyataan dan nama di surat pengadilan itu harus disesuaikan. Hanya itu saja," ungkap Sumardi, Minggu (8/9/2024).

Ia menjelaskan koreksi dari KPU Provinisi Bengkulu terkait perbaikan berkas administrasi pasangan calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani ini, dikarenakan nama Rohidin di surat pernyataan tertuliskan sesuai ijazah, sedangkan diperbaikan adalah nama di surat pengadilan Rohidin Mersyah.

"Kemudian untuk ibu Meriani yang diminta itu bebas pajak, yang disampaikan bebas fiskal. Itu harus diperbaiki paling lama 3 hari. Dan itu sudah selesai dan sudah dikembalikan ke KPU. Hanya itu saja, untuk perbaikan lain tidak ada," jelas Politisi Partai Golkar ini.

Sebagai informasi, sebelumnya pada 5 September lalu KPU Provinsi Bengkulu menyatakan hasil penelitian administrasi berkas 2 bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS). 

Pertama ada bakal pasangan calon Helmi Hasan-Mian, dam kedua, ada pasangan Rohidin Mersyah-Meriani. Kedua pasangan calon ini diberikan waktu perbaikan mulai tanggal 6 sampai 8 September 2024.

"Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu, serta pelaksanaan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur. Dari masing-masing calon ini, dinyatakan belum memenuhi syarat, masing-masing calon ini masih ada yang harus diperbaiki," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono.

Baca juga: Paslon Gubernur Helmi Hasan-Mian Kembalikan Berkas Perbaikan ke KPU Provinsi Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved