Kamis, 30 April 2026

Berita Mukomuko

30 Desa di Mukomuko Bengkulu Terima Dana Insentif dari Pemerintah Pusat Rp 4,3 Miliar

30 desa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mendapat dana tambahan selain dana desa. Total dana insentif untuk 30 desa mencapai Rp 4,4 miliar.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Yunike Karolina
Panji Destama/TribunBengkulu.com
Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Mukomuko Wagimin. 30 Desa di Mukomuko Bengkulu menerima tambahan insentif dari pemerintah pusat sebesar Rp 4,3 miliar. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Sebanyak 30 desa di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu mendapat dana tambahan selain Dana Desa (DD). Total dana insentif untuk 30 desa mencapai Rp 4,4 miliar.

Masing-masing desa akan mendapat dana insentif hingga Rp 144 juta dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mukomuko Wagimin mengatakan, dari 148 desa di Mukomuko yang menerima dana insentif dari pemerintah pusat ada 30 Desa.

“Tambahan insentif dana desa tahun ini untuk 30 desa dengan pembagian setiap desa menerima insentif sebesar Rp144.516.000," kata Wagimin, Selasa (10/9/2024).

Wagimin menjelaskan, 30 desa yang menerima dana insentif merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun 2024.

Berdasarkan surat keputusan itu, desa yang menerima insentif ini dinilai memiliki kriteria dari tata kelola keuangan desa yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi. 

“Kalau untuk kriteria kinerja desa menerima dana insentif ini meliputi kinerja keuangan, tingkat kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan desa. Penganggaran dana desa yang ditentukan penggunaannya untuk prioritas atau penghargaan yang diperoleh oleh desa dari kementerian negara atau lembaga,” jelas Wagimin.

Lanjut Wagimin, insentif desa dibagikan kepada desa yang memiliki kinerja terbaik berdasarkan kriteria kinerja sesuai dengan aturan yang ditentukan. Penggunaan dana insentif desa tersebut bisa untuk pembangunan fisik dan non-fisik di desa sesuai dengan aturan.

Untuk desa yang menerima dana insentif tersebut, yakni Desa Lubuk Gedang, Desa Selagan Jaya, Desa Setia Budi, Desa Teruntung, Desa Karang Jaya, Desa Air Bikuk, Desa Pondok Kandang, Desa Bumi Mekar Jaya, Desa Air Buluh, Desa Tanjung Jaya. 

Kemudian, Desa Pasar Baru, Desa Pulau Makmur, Desa Air Rami, Desa Tirta Kencana, Desa Nelan Indah, Desa Mandi Angin Jaya, Desa Pernyah, Desa Sungai Ipuh, Desa Talang Buai, Desa Sungai Ipuh Satu. 

Lalu, Desa Sungai Ipuh Dua, Desa Bumi Mulya, Desa Bukit Makmur, Desa Sumber Mulya, Desa Maju Makmur, Desa Mekar Mulya, Desa Marga Mukti, Desa Lubuk Sanai Tiga, Desa Resno, Desa Banjar Sari. 

Sementara itu, di tahun 2024 ini sebanyak 148 desa di Kabupaten Mukomuko menerima dana desa senilai Rp 118 miliar dari pemerintah pusat melalui APBN, mengalami kenaikan Rp 1 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Indeks Kerawanan Pemilu di Kabupaten Mukomuko Masuk Kategori Sedang

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved