Pilkada Bengkulu 2024

Gagal Ikut CPNS 2024, Masih Ada Peluang Jadi Pengawas TPS di Pilkada 2024

Ada ribuan lowongan kerja menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Serentak 2024 ini.

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi mengatakan Membuka rekrutmen untuk menjadi Pengawas TPS di Pilkada 2024 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kabar gembira bagi masyarakat Bengkulu, kali ini ada ribuan lowongan kerja menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada Serentak 2024 ini. 

Peluang ini, bisa jadi obat hati bagi yang gagal maupun TMS dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Debisi Ilhodi mengatakan, mulai 12 hingga 28 September ini rekrutmen PTPS ini dibuka se-Provinsi Bengkulu. 

"Untuk SK dan pedoman nya sudah keluar dari Bawaslu RI tanggal 10 September kemarin. 12-28 September itu masa sosialisasi sekaligus pendaftaran untuk Pengawas TPS," ungkap Debisi, Jumat (13/9/2024).

Untuk persyaratan seleksi PTPS ini, Debisi menjelaskan sama dengan syarat PTPS Pemilu 2024 kemarin. 

Baca juga: 327 Pengawas TPS Bakal Direkrut Bawaslu Mukomuko di Pilkada 2024, Berikut Syaratnya

Misalnya minimal 21 tahun, dan ssurat pernyataan seperti surat pernyataan tidak ada dalam satu perkawinan dengan penyelenggara pemilu.

Untuk informasi lengkapnya dapat mengakses media sosial maupun website Bawaslu Provinsi Bengkulu maupun Bawaslu Kabupaten kota.

"Kita rekrut sesuai jumlah TPS. Kemarin dari rilis KPU, ada 3000 an TPS . Karena Pemilu maksimal 300 pemilih dalam 1 TPS sementara Pilkada itu bisa 500 pemilih dalam 1 TPS," papar Debisi. 

Berikut Syarat Pengawas TPS (PTPS) Pilkada Serentak 2024

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh

satu) tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved