Pilbup Mukomuko 2024

327 Pengawas TPS Bakal Direkrut Bawaslu Mukomuko di Pilkada 2024, Berikut Syaratnya

Berikut Syarat menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang Bakal direkrut Bawaslu Mukomuko.

Panji Destama/ Tribunbengkulu.com
Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo mengatakan, 327 Pengawas TPS Bakal Direkrut di Pilkada 2024 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mukomuko membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) selama 10 hari, mulai 12-28 September 2024.

Ketua Bawaslu Mukomuko Teguh Wibowo mengatakan, berdasarkan juknis no 301 pertanggal 10 September 2024 Bawaslu RI, pendaftaran resmi dibuka pada 12 September 2024.

“Juknisnya baru turun, pendaftaran sampai dengan tanggal 28 September 2024,” ungkap Teguh saat dihubungi TribunBengkulu.com, Kamis (12/9/2024).

Perekrutan PTPS ini nanti akan dilakukan disetiap Kecamatan melalui Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

Baca juga: Jumlah Pendaftar CPNS 2024 di Mukomuko Tembus 3.591 Pelamar, 3 Formasi Dokter Spesialis Kosong

“Sebanyak 327 Pengawas TPS nanti direkrut oleh Bawaslu Mukomuko melalui Panwascam sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022,” kata Teguh.

"Adapun menyangkut persyaratan dan tempat Pendaftaran bisa langsung ke Sekretariat Panwascam sesuai domisili e-KTP," tambahnya.

Berikut Syarat Pengawas TPS:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved