Dewan Kito

Tempat Hiburan Malam Semakin Banyak di Rejang Lebong, Warga Mengeluh-DPRD Panggil Satpol PP

Tempat hiburan malam marak berdiri di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

|
Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
Anggota DPRD Rejang Lebong Surya. Marak berdirinya tempat hiburan malam di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ikut disorot DPRD Rejang Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi 

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Tempat hiburan malam marak berdiri di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Bahkan tak sedikit tempat hiburan malam itu dikeluhkan oleh masyarakat.

Untuk itu, DPRD Rejang Lebong bakal memanggil Satpol PP Rejang Lebong. Tujuannya untuk membahas dan mempertanyakan apakah hiburan malam itu berizin atau tidak. 

"Kita memang telah mendengar sekarang banyak tempat hiburan malam, nanti kita pertanyakan itu berizin semua atau tidak," ungkap Anggota DPRD Rejang Lebong, Surya, ST. 

Politisi PDI-Perjuangan ini juga bakal mempertanyakan terkait penegakan perda. Jika memang tak berizin dan melanggar aturan, mengapa belum ada penertibannya sampai sekarang. Adapun pihak yang berwenang dalam menegakan perda ialah Satpol PP Rejang Lebong

"Itu yang kita tanyakan nanti," lanjut Surya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifa'i mengatakan telah meminta pemilik maupun pengelola tempat hiburan malam untuk mentaati aturan yang telah disepakati.

Termasuk aturan-aturan yang ada di dalam Perda Kabupaten Rejang Lebong. Mulai dari aturan waktu operasional tempat hiburan hingga pelarangan penjualan minuman beralkohol. 

"Berkenaan dengan banyaknya tempat hiburan malam memang telah menjadi salah satu perhatian kita," ungkap Rifa'i. 

Jika memang sudah meresahkan, pihaknya bakal melakukan penindakan berupa penertiban secara langsung. Sejauh ini, pihaknya masih memantau semua tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Ia mengimbau masyarakat jika merasa ada tempat hiburan malam yang menggangu kamtibmas, maka bisa dilaporkan. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti keresahan masyarakat. 

"Kita siap menindak jika ada yang melanggar aturan, jika ada yang meresahkan bisa juga disampaikan kekita," kata Rifa'i.

Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Pemkab Rejang Lebong, BKPSDM Masih Verifikasi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved