Dewan Kito
Waka I DPRD Mukomuko Bengkulu Tampung Keluhan Guru soal Absensi Online-Iuran ke Dikbud
DPRD Mukomuko lakukan koordinasi dan dorongan dari keluhan guru terkait Absensi Online-Iuran ke Disdikbud.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Wakil Ketua (Waka) I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi menampung keluhan para guru yang tergabung beberapa forum dengan PGRI ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko.
Saat rapat dengar pendapat (RDP) PGRI dan DPRD itu, dihadiri Waka I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Saili dan Waki Ketua Komisi III DPRD Mukomuko, Frenky Janas, pada Senin (21/4/2025).
Wisnu Hadi mengatakan ada beberapa poin yang menjadi urgent untuk segera disampaikan ke pihak eksekutif.
“Poin pertama soal absensi online ini, karena beberapa daerah di Mukomuko tak seluruhnya memiliki sinyal yang bagus,” ungkap Wisnu Hadi, saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Senin (21/4/2025).
Wisnu menjelaskan, selain absensi online, para guru juga meminta adanyan peningkatan sumber daya manusia.
Lalu, terkait pengankatan guru menjadi aparatur sipil negara (ASN) baik itu PNS dan PPPK hingga hari ini mereka belum menerima SK.
Terkait hal itu, Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, penerbitan SK dan pengangkatan dilaksanakan di tahun 2025 ini.
“Untuk pengangkatan ASN ini baik PNS dan PPPK ini dilaksanakan di bulan Juni 2025 dan Oktober 2025, hal ini juga menjadi titik fokus kami, karena belum menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji mereka nanti,” tutur Wisnu.
Terkait hal ini tak akan menjadi kendala, karena saat ini sedang pembahasan efisiensi anggaran.
Lalu adanyan tahapan APBD tidak normatif seperti sebelum-sebelumnya, kemungkinan pembayaran gaji nanti dilakukan di APBD Perubahan.
“Untuk tahun ini tahapan APBD tak berjalan seperti biasanya, kemungkinan pembayaran gaji bagi ASN yang baru dilakukan pada APBD perubahan,” jelas Wisnu.
Terkait instruksi Gubernur Bengkulu soal pungutan di sekolah dilarang, Wisnu mengungkapkan untuk uang komite ini sudah ada payung hukumnya.
Baca juga: Puluhan Guru di Mukomuko Ngadu ke DPRD Keluhkan Absensi Online Terkendala Jaringan Internet
Yakni Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 mengatur tentang Komite Sekolah, disana ada wadah untuk meningkatkan sarana dan prasarana di sekolah.
“Soal intruksi gubernur ini, kan kita ada payung hukumnya yakni Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 mengatur tentang Komite Sekolah, disana ada wadah untuk meningkatkan sarana dan prasarana di sekolah,” jelas Wisnu.
| Ketua DPRD Bengkulu Tengah Geram, Dapati ASN Hanya Absen Saja tapi Terima Tunjangan Kinerja |
|
|---|
| Ketua DPRD Bengkulu Tengah Fepi Suheri Minta PT RAA Segera Bayar Tunggakan Pajak |
|
|---|
| Sejumlah Catatan DPRD Kepahiang Bengkulu Terhadap LKPj Kepala Daerah 2024 |
|
|---|
| DPRD Cermati LKPJ Bupati Kepahiang Bengkulu 2024, Targetkan Tuntas April Ini |
|
|---|
| Ketua DPRD Bengkulu Utara Dukung Gerakan Pangan Murah Untuk Bantu Masyarakat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.