Penganiayaan Anak

Update Penganiayaan Anak di Bulukumba, Motifnya Ingin Beri Pelajaran agar Korban Tak Mencuri 

Update kasus penganiayaan anak di Bulukumba Sulawesi Selatan pada Minggu (8/9/2024).

Editor: Rita Lismini
Akun X @neVerAl0nely
Konferensi pers kasus penganiayaan Anak di Bulukumba, Motifnya Ingin Beri Pelajaran agar Korban Tak Mencuri 

TRIBUNBENGKULU.COM - Update kasus penganiayaan anak di Bulukumba Sulawesi Selatan pada Minggu (8/9/2024).

Sebelumnya, , kasus penganiayaan anak di Bulukumba menjadi perhatian publik setelah video amatir tersebut luas.

Tidak lama setelah itu Polres Bulukumba menangkap pria berinisial FR (43), pelaku penganiayaan terhadap keponakannya sendiri berinisial SR (10).

Pelaku FR lantas ditangkap Polres Bulukumba pada Selasa (10/9) dini hari.

Setelah itu, Polres Bulukumba langsung melakukan konprensi pers beberapa jam setelah pelaku berhasil di amankan.

Usai ditangkap pihak kepolisian, FR menjelaskan motifnya melakukan tindak penganiayaan terhadap korban SR.

Seperti disebutkan FR, keponakannya itu sering mencuri uang neneknya mulai dari Rp 50 - 300 ribu. 

Kepada pihak kepolisian, pelaku FR kemudian menjelaskan kronologi kejadian hingga terjadi penganiayaan terhadap korban SR.

Dari pengakuan pelaku, ia hanya sedang memberi pelajaran kepada keponakannya yang ketahuan mencuri uang neneknya.

Kanit Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar menjelaskan, FR bahkan diminta langsung oleh orang tua korban untuk menasihati korban.

FR mengatakan, awalnya ia mendapati orang tuanya memarahi SR karena ketahuan mencuri uang pada Minggu (8/9) sekitar 17.00 WITA.

"Pelaku awalnya pulang dari petik cengkih. Ketika tiba di depan rumahnya sekitar pukul 16.00 WITA pelaku mendengar dan melihat orang tuanya yang marah-marah dan memberitahukan bahwa cucunya (SR) mengambil uang miliknya," ujar Kanit PPA Polres Bulukumba Aiptu Akhmad Kahar kepada detikSulsel, Selasa (10/9/2024).

Menurut keterangan pelaku, korban SR sudah berulang kali ketahuan mencuri uang neneknya.

Korban SR disebut mengambil uang neneknya sebesar Rp 300 ribu, selanjutnya Rp 50 ribu dan terakhir Rp 50 ribu.

Mengatahui hal tersebut, orang tua korban lantas meminta pelaku FR untuk menegur dan menasehati keponakannya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved