Rabu, 13 Mei 2026

Pilkada Bengkulu 2024

Jelang Penetapan Paslon untuk Pilkada Bengkulu 2024, KPU dan Bawaslu Digugat ke MK dan DKPP

KPU dan Bawaslu digugat tim hukum paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tayang:
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono. Jelang penetapan calon untuk Pilkada Bengkulu pada 22 September 2024, KPU dan Bawaslu digugat tim hukum paslon ke MK dan DKPP. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Jelang penetapan calon untuk Pilkada Bengkulu pada 22 September 2024, KPU dan Bawaslu digugat tim hukum paslon ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Laporan dilayangkan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian, dan Paslon Bupati Bengkulu Selatan Elva Hartati-Makrizal Nedi.

Juru Bicara Tim Hukum Helmi Hasan-Mian, Muspani mengatakan gugatan yang disampaikan terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. 

Di MK RI, mereka meminta pengujian materi Pasal 162 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sementara laporan permohonan ke DKPP yakni dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Mereka menilai perlu adanya pengujian meteri UU Pilkada tersebut, karena disinyalir terdapat pasal yang diselundupkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 08 Tahun 2024.

"Agar dapat menganulir pasal yang dinilai selundupan dalam PKPU yakni pasal 19 huruf e," kata Muspani, Minggu (15/9/2024).

Apalagi di pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, sudah dicabut MK melalui tiga putusan. Di antaranya No 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020 dan 2/PUU-XXI/2023, tidak membedakan antara jabatan sementara dan definitif.

Kemudian, untuk laporan ke DKPP terhadap penyelenggaran Pemilu, lanjutnya, karena tidak mematuhi putusan MK tersebut.

Langkah hukum yang dilakukan ini, berlaku untuk seluruh Indonesia. Terutama di dalamnya Pilgub Bengkulu dan Pilbup Bengkulu Selatan. 

Petahana pada periode pertamanya sudah mejabat 3 tahun 10 bulan 6 hari. Sedangkan Pilbup Bengkulu Selatan petahana periode pertama telah mejabat 2 tahun 7 bulan.

"Bila MK anulir pasal 19 huruf e pada PKPU No 8 tahun 2024, maka dalam Pilgub itu hanya satu paslon saja. Bukan melawan kotak kosong untuk Pilgub Bengkulu, " ujar Muspani.

Sementara Pilbup Bengkulu Selatan, masih ada lawan cakada mengingat ada 4 bakal pasangan calon. 

Terpisah, menanggapi langkah hukum dari Tim Hukum Helmi-Mian ini, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono menegaskan jika pihaknya mengikuti aturan KPU RI, untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Provinsi Bengkulu

"Jadi kami, KPU Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan, atau yang bertentangan dengan aturan. Apapun yang kami lakukan sekarang, itu sesuai dengan regulasi yang ada," kata Rusman.

Baca juga: Paslon Gubernur Bengkulu Helmi-Mian dan Rohidin-Meriani Lolos Administrasi, Tinggal Tunggu Penetapan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved