Jumat, 1 Mei 2026

Pilkada 2024

Buka 17 September 2024! Ini Syarat dan Cara Daftar KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Besaran Honornya

Berikut syarat daftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pilkada 2024 lengkap dengan besaran honornya.

Tayang:
Editor: Yuni Astuti
Canva.com
Ilustrasi. Buka 17 September 2024! Ini Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Besaran Honornya 

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2024, berikut besaran gaji KPPS Pilkada 2024:

-Ketua KPPS: Rp 900.000
-Anggota KPPS Rp 850.000
-Pengamanan TPS atau Satlinmas: Rp 650.000

Selain itu, terdapat santunan kecelakaan kerja Badan Adhoc, antara lain:

-Meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
-Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
-Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
-Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
-Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Cara Daftar KPPS

Pendaftaran  KPPS untuk Pilkada 2024 dapat dilakukan secara onlne melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA. Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.

SIAKBA dapat diakses pada link: https://siakba.kpu.go.id/. Cara menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu. Setelah terdaftar, selanjutnya dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara offline. Jika ada masalah terkait dengan jaringan, sinyal dan sistem yang ada di seluruh Indonesia, di daerah-daerah, maka pendaftarannya dapat dilakukan langsung ke KPU Kabupaten/Kota setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratannya.

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved