Pilkada Bengkulu 2024

Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024 di Kepahiang, Berikut Besaran Honor

Jadwal pembentukan KPPS sendiri akan dimulai besok, Selasa (17/9/2024) hingga Sabtu (21/9/2024).

|
Penulis: Romi Juniandra | Editor: Yunike Karolina
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Ramadhan menjelaskan syarat, tugas, dan honor KPPS di Pilbup Kepahiang 2024. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Romi Juniandra

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - KPU Kabupaten Kepahiang mengumpulkan seluruh PPS dan PPK di Kabupaten Kepahiang untuk pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024, Senin (16/9/2024).

Jadwal pembentukan KPPS sendiri akan dimulai besok, Selasa (17/9/2024) hingga Sabtu (21/9/2024). 

Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Ramadhan mengatakan syarat untuk menjadi KPPS sendiri antara lain WNI berusia minimal 17 tahun, dan maksimal 55 tahun.

Pendaftar juga harus sehat jasmani rohani, dan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Selain itu, pendaftar juga bukan anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik lima tahun terakhir.

Pendaftar juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

"Nantinya, PPS yang akan melaksanakan perekrutan KPPS ini. Pendaftar bisa menghubungi masing-masing PPS di desa atau kelurahan," kata Anthaka kepada TribunBengkulu.com.

Tugas pokok KPPS sendiri nantinya masih sama dengan KPPS pemilu sebelumnya, seperti mengantarkan undangan pemilihan, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penghitungan dan rekapitulasi suara di masing-masing TPS.

Untuk honor sendiri, pada Pemilu 2024 lalu, ketua KPPS mendapatkan honor sebesar Rp 1,2 juta, dan anggota KPPS menerima Rp 1,1 juta.

"Untuk honor, kurang lebih masih sama dengan KPPS Pemilu 2024 lalu," ungkap Anthaka.

Secara total, Anthaka mengatakan jumlah KPPS yang dibutuhkan untuk Pilkada 2024 ini adalah 1.988 orang. Setiap TPS, akan ada 7 orang KPPS, dengan TPS berjumlah 284 di Kepahiang.

Baca juga: Bawaslu Provinsi Bengkulu Butuh 3.451 Pengawas TPS untuk Pilkada, Pendaftaran Ditutup 28 September

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved