Penganiayaan Komunitas Punk

Kronologi Pengeroyokan Berujung Congkel Mata di Acara Komunitas Vespa dan Punk di Gunung Putri Bogor

Viral di media sosial aksi pengeroyokan berujung congkel mata seorang pria di acara komunitas punk dan vespa di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

TribunBengkulu.com/X
Viral di media sosial aksi pengeroyokan berujung congkel mata seorang pria di acara komunitas punk dan vespa di Gunung Putri, Bogor. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Viral di media sosial aksi pengeroyokan berujung congkel mata seorang pria di acara komunitas punk dan vespa di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

Aksi itu disebut terjadi pada Minggu, 15 September 2024 dan kini videonya viral di media sosial.

Seperti dibagikan oleh akun @bacottetangga pada Kamis, 19 September 2024 sekitar pukul 05.37 WIB.

"Kasus kekerasan yang terjadi saat acara Vespa, di Gunung Putri, menyita banyak perhatian komunitas punk dan Vespa," tulis akun tersebut.

Menurut akun tersebut, dalam peristiwa itu, seorang pria dicongkel kedua matanya. 

Peristiwa kekerasan ini pun direkam melalui ponsel dan tersebar luas.

Baca juga: Sadis Pengeroyokan Berujung Congkel Mata saat Acara Komunitas Punk dan Vespa di Gunung Putri Bogor

"Yang menyedihkan, tidak ada yang berusaha menolong korban," lanjutnya.

"Dalam video yang beredar, pelaku dengan tangan berlumuran darah mencongkel kedua mata korban yang telah terbaring tidak berdaya."

"Peristiwa ini pun disebut-sebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian."

"Dalam foto dan video yang beredar di media sosial, korban hidup dan masih terbaring lemah di rumah sakit."

Unggahan tersebut lantas telah ditayangkan lebih dari 2000 kali dalam waktu singkat.

Aksi pengeroyokan hingga berujung congkel mata seorang pria di acara komunitas punk dan vespa di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Aksi pengeroyokan hingga berujung congkel mata seorang pria di acara komunitas punk dan vespa di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. (TribunBengkulu.com/x @bacot***)

Kronologi Pengeroyokan Berujung Congkel Mata

Dari data terhimpun, korban disebut merupakan anggota LSM Garuda Pejuang Masyarakat Indonesia (GPMI) bernama Icang Nasution.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum GPMI Vicky Setiawan mendesak pihak kepolisian untuk menangkap pelaku.

Kepada Harian Massa, ia juga membeberkan kronologi kejadian.

"Peristiwa bermula saat Icang dipaksa mengikuti acara Vespa. Tetapi setibanya di lokasi, dirinya menjadi korban pengeroyokan," jelasnya.

Pelaku diperkirakan berjumlah 3 orang berinisial O, R dan N.

Dan informasi yang beredar, pengeroyokan tersebut berawal dari permasalahan wanita.

Pada saat yang sama, juga tersebar luas pesan berantai bahwa pelaku membonceng mantan istri korban.

Korban lantas tidak terima dan memukul mantan istrinya dengan botol hingga berdarah.

Mendapati hal tersebut, pelaku lantas tidak terima dan kemudian menyerang korban.

Korban kemudian dikeroyok oleh sekitar 3 orang hingga terjadi aksi congkel mata.

Diperkirakan, pelaku dan korban saat kejadian juga dalam keadaan sama-sama mabuk.

Sontak kejadian tersebut menarik perhatian warganet dan menuai beragam komentar.

"Innalilahi, tegel banget," tulis akun @BukanKenshin.

"Biar apa sih," akun @Diksi Irawan ikut mengomentari.

"Kronologi ny bagaimana nder," akun @sugeng menambahkan.

Hingga berita ini dituliskan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.

Ilustrasi Penganiayaan.
Ilustrasi Penganiayaan. (Ilustrasi/Net via TribunBanten)

Jerat Hukum Penganiayaan

Melansir laman Hukum Online, Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Pasal 351 KUHP

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.

Pasal 466 UU 1/2023

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.

Unsur-unsur Pasal 351 KUHP

Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu.

Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:

  • sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
  • menyebabkan rasa sakit;
  • menyebabkan luka.

(**)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved