Tes CPNS dan PPPK di Bengkulu

Seleksi CPNS Pemprov Bengkulu 2024, 509 Pelamar TMS, Bisa Ajukan Sanggah

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan pelamar yang TMS itu, masih bisa melakukan sanggah.

|
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi mengatakan pelamar yang TMS, masih bisa melakukan sanggah. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Dari hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu 2024, terdapat 509 pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lolos. 

Terkait hal ini, Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi mengatakan, pelamar yang TMS itu, masih bisa melakukan sanggah.

"Nanti kan ada masa sanggah, untuk yang TMS," ungkap Gunawan. 

Dijelaskannya, tahun ini total pendaftaran CPNS Pemprov Bengkulu ada 4.028 pelamar. Dengan berkas pelamar yang lulus atau Memenuhi Syarat (MS) ada 3.519 berkas. Sementara untuk berkas yang tidak lulus atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ada 509 pelamar.

"Di masing-masing akun pelamar, yang ada di laman https://sscasn.bkn.go.id bisa dilihat disana. Termasuk untuk ajukan sanggah," jelas Gunawan.

Sebagai informasi, formasi CPNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2024 sejumlah 200 formasi. Dengan rincian tenaga Kesehatan sebanyak 60. Kemudian, untuk tenaga teknis ada 140 formasi.

"Sanggahan bisa disampaikan mulai tanggal 20 hingga 22 September 2024 melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id itu," kata Gunawan.

Kemudian, dari ajuan sanggah yang disampaikan tim pelaksana seleksi akan menjawab sanggah pada tanggal 20 hingga 24 September 2024. Dalam masa sanggah, peserta tidak diperkenankan memperbaiki/mengubah/mengunggah ulang/memperbaharui dokumen yang telah diunggah atau menambah dokumen apapun. Bila hal demikian terjadi, maka tim Pelaksana Seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan.

"Tim pelaksana seleksi dapat menerima alasan sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari peserta seleksi," ujar Gunawan. 

Untuk pengumuman hasil sanggah ini, akan disampaikan pada tanggal 23 s.d 29 September 2024 melalui laman https://bkd.bengkuluprov.go.id

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved