Berita Viral
Update Dugaan Pembunuhan Bocah di Pantai Cihara Lebak, Orang tua Korban Sempat Diancam
pdate kasus dugaan pembunuhan bocah bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (7) di Pantai Muhara, Kecamatan Cihara, Banten.
Kini Kasus dugaan pembunuhan bocah tersebut sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Cilegon.
Dugaan sementara dari Polres Cilegon, Aqila kemungkinan besar tewas karena dibunuh.
Jerat Hukum Penganiayaan
Melansir laman Hukum Online, Pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.
Pasal 466 UU 1/2023
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
| Kembali Jadi Pusat Perhatian, Aksi Agam Rinjani Evakuasi Korban Diberi Medali Kofi Annan |
|
|---|
| Nasib Tragis SF Guru Muda di OKU: Baru Diangkat PPPK, Ditemukan Tewas dengan Kaki & Tangan Terikat |
|
|---|
| Fantastis! Terkuak Keuntungan Yasika Aulia Anak Yasir Machmud Kelola 41 Dapur MBG di Sulsel per Hari |
|
|---|
| Tangis Pecah 2 Guru yang Dipecat Akhirnya Mengajar Lagi, Rasnal dan Abdul Muis Disambut Haru |
|
|---|
| 'Pejabat Kok Bikin Malu' dr Tan Langsung Skakmat Ucapan Cucun Soal MBG Tak Perlu Ahli Gizi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Update-Dugaan-Pembunuhan-Bocah-di-Pantai-Cihara-Lebak-Orang-tua-Korban-Sempat-Diancam.jpg)