Berita Viral

Update Dugaan Pembunuhan Bocah di Pantai Cihara Lebak, Orang tua Korban Sempat Diancam 

pdate kasus dugaan pembunuhan bocah bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (7)  di Pantai Muhara, Kecamatan Cihara, Banten. 

Editor: Rita Lismini
Istimewa
Foto bocah yang diduga dibunuh di Pantai Cihara Lebak, Banten. 

(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.

Unsur-unsur Pasal 351 KUHP

Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu.

Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:

  • sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
  • menyebabkan rasa sakit;
  • menyebabkan luka (*)
       

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved