Berita Viral
Update Dugaan Pembunuhan Bocah di Pantai Cihara Lebak, Orang tua Korban Sempat Diancam
pdate kasus dugaan pembunuhan bocah bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan (7) di Pantai Muhara, Kecamatan Cihara, Banten.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta.
Unsur-unsur Pasal 351 KUHP
Disarikan dari artikel Perbedaan Pasal Penganiayaan Ringan dan Penganiayaan Berat, mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan penganiayaan itu.
Namun menurut yurisprudensi, penganiayaan adalah:
- sengaja menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan;
- menyebabkan rasa sakit;
- menyebabkan luka (*)
| Kembali Jadi Pusat Perhatian, Aksi Agam Rinjani Evakuasi Korban Diberi Medali Kofi Annan |
|
|---|
| Nasib Tragis SF Guru Muda di OKU: Baru Diangkat PPPK, Ditemukan Tewas dengan Kaki & Tangan Terikat |
|
|---|
| Fantastis! Terkuak Keuntungan Yasika Aulia Anak Yasir Machmud Kelola 41 Dapur MBG di Sulsel per Hari |
|
|---|
| Tangis Pecah 2 Guru yang Dipecat Akhirnya Mengajar Lagi, Rasnal dan Abdul Muis Disambut Haru |
|
|---|
| 'Pejabat Kok Bikin Malu' dr Tan Langsung Skakmat Ucapan Cucun Soal MBG Tak Perlu Ahli Gizi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Update-Dugaan-Pembunuhan-Bocah-di-Pantai-Cihara-Lebak-Orang-tua-Korban-Sempat-Diancam.jpg)