Sabtu, 11 April 2026

Berita Viral

Imbas 4 Orang Tewas di Kereta Api Fajar Utama, Manajer KAI Ingatkan Aturan dan Bahayanya  

Imbas 4 orang tewas di Kereta Api Fajar Utama, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon ingatkan aturan dan bahaya beraktivitas di area rel kereta. 

Editor: Rita Lismini
Tribunbengkulu
Foto korban tertabrak di Kereta Api Fajar Utama, Manajer KAI ingatkan aturan dan bahayanya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Imbas 4 orang tewas di Kereta Api Fajar Utama, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon ingatkan aturan dan bahaya beraktivitas di area rel kereta. 

Seperti diketahui, jagat maya dihebohkan dengan insiden empat orang dilaporkan tewas tertabrak kereta api KA Fajar Utama di kilometer 73 jalur Cirebon.

Tepatnya di Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.

Insiden nahas ini terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB saat KA Fajar Utama melintas dari arah Jakarta menuju Cirebon.

Menyikapi kejadian ini, PT KAI mengingatkan masyarakat akan bahaya besar yang mengancam jika beraktivitas di sekitar jalur rel.

Aktivitas seperti bermain, berolahraga atau bahkan melintasi rel tanpa izin sangat berbahaya dan dapat memicu kecelakaan fatal.

Selain itu, hal ini juga dapat dikenai sanksi hukum.

"Kami kembali mengingatkan masyarakat tentang potensi bahaya di jalur kereta api. Kereta tidak bisa berhenti mendadak."

"Kecepatan tinggi dan jarak pengereman yang panjang membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko," ujar Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Selasa (24/9/2024) dikutip dari Tribun Jabar. 

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada Pasal 199, disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu jalur kereta dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta.

Pelanggaran ini mencakup aktivitas seperti melintasi rel tanpa izin, menyeret barang di atas rel atau menggunakan jalur rel untuk keperluan yang mengganggu operasional kereta api.

“Kami sangat prihatin atas kejadian kemarin. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang lagi."

"Untuk itu, KAI melarang keras segala aktivitas di sekitar jalur kereta api yang bisa mengganggu operasional dan membahayakan keselamatan,” ucapnya.

Kesaksian Masinis 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved