Berita Viral
Aksi Protes Guru Pada Orang Tua Murid, Sebut Jika Tak Mau Ditegur Guru di Sekolah 'Didik Sendiri'
Aksi protes guru pada orang tua murid, sebut jika tak mau ditegur guru di sekolah 'didik sendiri'.
UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Tak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dikutip dari sebuah laman, Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi:
"Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. Diskriminasi
b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. Penelantaran
d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
e. Ketidakadilan
f. Perlakuan salah lainnya.
Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan penganiayaan, yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka.
Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, menendang, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
Pasal yang menjerat pelaku penganiayaan anak diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Kronologi Kakak Kelas Aniaya Siswa MAN Tegal di Toilet Sekolah saat Jam Istirahat |
![]() |
---|
Kakak Kelas Aniaya Siswa MAN Tegal di Toilet Sekolah, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Belum Move On, Alasan Kakak Kelas Hajar Siswa MAN Tegal Ternyata soal Cinta Lama |
![]() |
---|
Dikecam Publik, Bupati Pati Sudewo Batalkan Kenaikan PBB dan Cabut Aturan 5 Hari Sekolah |
![]() |
---|
Terkuak Motif Hanafi Hilangkan Nyawa Tiwi Rekan Kerjanya Sendiri, Ternyata Terlilit Utang Judol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.