Berita Viral

Modus Maria Livia Nekat Rampok Taksi Online di Gunung Anyar, Butuh Uang Ingin Liburan ke Australia 

Modus Maria Livia wanita asal Ende, NTT yang nekat rampok taksi online di kawasan Gunung Anyar Tambak, Surabaya.

Editor: Rita Lismini
Akun X @nuansabening28
Foto Maria Livia. Modus Maria Livia Nekat Rampok Taksi Online di Gunung Anyar, Butuh Uang Ingin Liburan ke Australia  

Nahas, aksi pelaku diketahui warga. Pelaku pun dikejar saat mencoba kabur.

Sekitar 100 meter dari lokasi, mobil korban yang dibawa pelaku bertabrakan hingga membuat Sigra rusak parah dan roda depan sebelah kiri meleyot dan tidak bisa dikemudikan lagi.

Pelaku akhirnya tertangkap warga di kawasan hutan mangrove, Gunung Anyar, Surabaya Timur, Selasa pagi, 1 Oktober 2024.

Kesaksian warga menyatakan, pengemudi taksi online yang menjadi korban perampasan mobil tersebut adalah pengemudi Grab.

Setelah berhasil merampas mobil korban pelaku melarikan mobil tersebut memasuki kawasan perumahan. Pelaku panik sat dikejar warga.

Sebuah mobil First Media bersama beberapa motor warga mencoba menghalangi pelarian mobil yang dibawa pelaku.

Berdasarkan rekaman video warga yang dibagikan akun @surabayasekarang di Instagram, pelaku mengenakan kaos lengan pendek dan celana ketat dan berambut sebahu.

Saat diinterogasi warga, luka mengucur dari kepalanya.

Kapolsek Gunung Anyar, Surabaya, Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan, pelaku yang diamankan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Iptu Sumianto, pelaku melumpuhkan korbannya dengan cara menjerat lehernya dengan tali. Pelaku melakukannya seorang diri.

"Karena korban melawan, pelaku kemudian menusuk leher korban dengan pisau,” ungkap Iptu Sumianto Harsya. Pelaku bersama temannya hendak menjual mobil tersebut dan uangnya digunakan untuk pergi ke luar negeri.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya menggunakan unit ambulans PMI.

Ilustrasi aksi nekat seorang wanita diduga rampok taksi online, korban diikat dan dibuang di Gunung Anyar

Jerat Hukum Pencurian 

Isi Pasal 362 KUHP

Pada dasarnya, tindak pidana pencurian telah diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Pasal 362 KUHP

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved