Berita Viral
Modus Maria Livia Nekat Rampok Taksi Online di Gunung Anyar, Butuh Uang Ingin Liburan ke Australia
Modus Maria Livia wanita asal Ende, NTT yang nekat rampok taksi online di kawasan Gunung Anyar Tambak, Surabaya.
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]
Pasal 476 UU 1/2023
Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]
Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023 juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan mengambil lainnya secara fungsional (nonfisik) yang mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum.” Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak. Sementara yang dimaksud dengan “dimiliki” adalah mempunyai hak atas barang tersebut.
Pasal-pasal yang mengatur tindak pidana pencurian dapat Anda baca selengkapnya pada Pasal 362 s.d. Pasal 367 KUHP, dan Pasal 476 s.d. Pasal 481 UU 1/2023 (*)
| Tanggapan SWN Usai Dikirim Papan Bunga Hujatan Dari Istri Sah: Status KTP Suaminya Belum Kawin |
|
|---|
| Pantas Musuh Tak Berani Melawan, Terungkap Senjata Rahasia Purbaya, Santai Dicap Bikin Gaduh |
|
|---|
| Potret Istri Menkeu Purbaya Tampil Polos, Rambut Berantakan Saat Belanja Tas UMKM, Ramai Disorot |
|
|---|
| Respons Dokter Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Dijerat 4 Tahun Penjara: Senang Terbukti Bersalah |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Sebut Prabowo sudah Tahu Jika Wapres Gibran Tak Lulus SMA |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Modus-Maria-Livia-Nekat-Rampok-Taksi-Online-di-Gunung-Anyar-Butuh-Uang-Ingin-Liburan-ke-Australia.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.