Wanita Begal Taksi Online

Nasib Korban Begal Taksi Online di Surabaya, Terkapar Luka Sekujur Tubuh 

Nasib korban begal taksi online di Surabaya pada Selasa (1/10/2024) pagi.

Editor: Rita Lismini
TribunBengkulu
Foto korban (Kiri) dan mobil dibegal (Kanan). Nasib Korban Begal Taksi Online di Surabaya, Terkapar Luka Sekujur Tubuh 

TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib korban begal taksi online di Surabaya pada Selasa (1/10/2024) pagi.

Seperti diketahui, pelaku melancarkan aksinya tersebut dengan menyerang korbannya menggunakan tali dan juga pisau untuk melumpuhkan driver taksi online tersebut.

Setelah berhasil melumpuhkan korbannya, pelaku berinisial ML (23) tersebut membuang korbannya di kawasan Gunung Anyar Tambak, Gunung Anyar, Surabaya.

Korban yang dibuang langsung berteriak minta tolong. 

Sedangkan pelaku kabur menggunakan mobil korban ke perumahan Gunung Anyar untuk melarikan diri.

Warga yang mengetahui hal tersebut segera melakukan pengejaran. 

Dengan dibantu menggunakan pengendara motor yang melintas. 

Tak berselang lama, warga berhasil menangkap pelaku perampokan terhadap sopir taksi online tersebut. 

Pelaku yang berinisial ML (23) asal NTT yang tinggal di Amor Pakuwon City alhasil diamankan aparat kepolisian.

Sementara itu, korban yaitu seorang sopir taksi online mengalami luka-luka yang cukup serius sehingga harus dilarikan ke RSU dr Soetomo.

Sebab, pelaku tak hanya merampok saja tetapi juga mencekik leher, menusuk wajah serta punggung korban menggunakan pisau dapur.

Menurut Iptu Sumianto Harsya pelaku melumpuhkan korbannya dengan cara menjerat lehernya dengan tali. Pelaku melakukannya seorang diri.

Imbasnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya menggunakan unit ambulans PMI.

Saat korban diamankan dirinya hanya terkapar lemah dan dipenuhi dengan darah. 

Sebab, sekujur tubuhnya  penuh dengan luka-luka yang serius. 

Pelaku penusukan driver taksi online Maria Livia saat diamankan warga di pos satpam.

Biodata dan Profil Pelaku 

Inilah biodata dan profil Maria Livia, begal sopir taksi online di kawasan Gunung Anyar Tambak, Surabaya yang digebuk massa. 

Gegara tak punya pekerjaan, Maria Livia merasa bosan dan berniat untuk bekerja di Australis. 

Ketika ditelusuri, Maria Livia sehari-hari tinggal bersama kakak perempuannya di Apartemen Amor.


Ia merantau ke Surabaya sejak kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta.

Namun, sejak tahun 2022, ia tidak memiliki pekerjaan.

Merasa bosan dan kesulitan mencari kerja, Maria berencana untuk bekerja di Australia.

"Dia mendapat informasi bahwa untuk bekerja di sana (Australia) harus menyiapkan sejumlah dana," ujarnya.

Tanpa tabungan, Maria kemudian berpikir untuk mendapatkan uang dengan cara membegal mobil.

Ia sudah mencari informasi bahwa mobil tanpa surat-surat bisa dijual seharga Rp 50 juta.

Polisi memastikan bahwa meskipun Maria Livia nekat membegal, ia belum pernah menjalin hubungan dengan penadah.

Pudjiono, korban pembegalan, tidak menyangka akan menjadi sasaran.

Biodata Maria Livia 

Nama : Maria L. Livia A.P Tanjung

Usia : 23 Tahun

Jenis kelamin : Perempuan

Alamat : Jl. Patimura

Rt / Rw : 01/02

Kelurahan : Potulando

Kecamatan : Ende tengah

Provinsi Nusa Tenggara Timur Kabupaten Ende

Alamat Domisili : Jl. Kejawaan putih tambak ( Apartemen Amor Pakuwon City , Lantai 18 No.1821 )

Kelurahan : Kejawan putih tambak

Kecamatan : Mulyorejo Kota Surabaya

Kronologi Kejadian 

Wanita tersebut berpura-pura mengorder taksi online tersebut di kawasan Manyar, Surabaya Timur, Selasa pagi, 1 Oktober 2024 sekitar pukul 09.10 WIB.

Di tengah perjalanan dia menjerat leher sopir dan menusuk lehernya menggunakan pisau demi merampas mobil Daihatsu Sigra warna putih yang dikemudikan.

Pelaku yang duduk di kursi belakang berhasil melakukan aksinya. 

Sopir taksi online sekaligus korban yang berdarah-darah di bagian lehernya, kemudian keluar dari mobil melalui pintu depan.

Pelaku lalu mengambil alih mobil Daihatsu Sigra berplat nomor L 1867 CAS tersebut dan membawanya kabur. 

Nahas, aksi pelaku diketahui warga. Pelaku pun dikejar saat mencoba kabur.

Sekitar 100 meter dari lokasi, mobil korban yang dibawa pelaku bertabrakan hingga membuat Sigra rusak parah dan roda depan sebelah kiri meleyot dan tidak bisa dikemudikan lagi.

Pelaku akhirnya tertangkap warga di kawasan hutan mangrove, Gunung Anyar, Surabaya Timur, Selasa pagi, 1 Oktober 2024.

Kesaksian warga menyatakan, pengemudi taksi online yang menjadi korban perampasan mobil tersebut adalah pengemudi Grab.

Setelah berhasil merampas mobil korban pelaku melarikan mobil tersebut memasuki kawasan perumahan. Pelaku panik sat dikejar warga.

Sebuah mobil First Media bersama beberapa motor warga mencoba menghalangi pelarian mobil yang dibawa pelaku.

Berdasarkan rekaman video warga yang dibagikan akun @surabayasekarang di Instagram, pelaku mengenakan kaos lengan pendek dan celana ketat dan berambut sebahu.

Saat diinterogasi warga, luka mengucur dari kepalanya.

Kapolsek Gunung Anyar, Surabaya, Iptu Sumianto Harsya Fahroni mengatakan, pelaku yang diamankan berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Iptu Sumianto, pelaku melumpuhkan korbannya dengan cara menjerat lehernya dengan tali. Pelaku melakukannya seorang diri.

"Karena korban melawan, pelaku kemudian menusuk leher korban dengan pisau,” ungkap Iptu Sumianto Harsya. Pelaku bersama temannya hendak menjual mobil tersebut dan uangnya digunakan untuk pergi ke luar negeri.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit Dr Soetomo Surabaya menggunakan unit ambulans PMI.

Jerat Hukum Pencurian 

Isi Pasal 362 KUHP

Pada dasarnya, tindak pidana pencurian telah diatur dalam Pasal 362 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 476 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

Pasal 362 KUHP

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[2]

Pasal 476 UU 1/2023

Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[3]

Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023

Selanjutnya, Penjelasan Pasal 476 UU 1/2023 juga menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan mengambil lainnya secara fungsional (nonfisik) yang mengarah pada maksud “memiliki barang orang lain secara melawan hukum.” Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak. Sementara yang dimaksud dengan “dimiliki” adalah mempunyai hak atas barang tersebut.

Pasal-pasal yang mengatur tindak pidana pencurian dapat Anda baca selengkapnya pada Pasal 362 s.d. Pasal 367 KUHP, dan Pasal 476 s.d. Pasal 48 (*)  

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved