Ayah Perkosa Anak Kandung di Lampung

Pengakuan Ayah Perkosa Putri Kandung Usia 16 Tahun Hingga Hamil di Lampung Utara

Polres Lampung Utara menangkap pelaku pemerkosaan anak kandung yang masih berumur 16 tahun di Lampung Utara yang berinisial PW.

TribunBengkulu.com/X @dhemit
Polres Lampung Utara menangkap pelaku pemerkosaan anak kandung yang masih berumur 16 tahun di Lampung Utara yang berinisial PW. 

Tidak hanya itu, unggahan tersebut mendapatkan beragam komentar dari warganet.

"Lu nanti kalo ketemu gua di akhirat gua TOL*L TOL*L in terus ajgg, bapak kek mnyettt," tulis akun @okebos.

"Ortu biadab, ntar di sel pasti abis di gebukin napi lain ini," akun @ursexsaturn ikut mengomentari.

"masa depan anaknya dirusak ama bapak sendiri ya Allah kasian," akun @eucalipsy menambahkan.

Jerat Hukum Pemerkosaan Anak Kandung

Pada dasarnya, tindak pidana orang tua yang perkosa anak kandung telah diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 yaitu sebagai berikut.

Pasal 294 ayat (1) KUHP

Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023

Setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, pasal pemerkosaan anak di bawah umur termasuk pemerkosaan anak kandung diatur dalam Pasal 76D UU 35/2014 bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Berapa hukuman pemerkosaan anak di bawah umur? Pelaku dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Dalam hal tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan anak dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3.

Dalam hal tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terhadap pelaku juga dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik serta diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

Selain itu, pelaku orang tua yang perkosa anak kandung maupun yang menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved