Ayah Perkosa Anak Kandung di Lampung
Pengakuan Ayah Perkosa Putri Kandung Usia 16 Tahun Hingga Hamil di Lampung Utara
Polres Lampung Utara menangkap pelaku pemerkosaan anak kandung yang masih berumur 16 tahun di Lampung Utara yang berinisial PW.
Editor:
Ricky Jenihansen
TribunBengkulu.com/X @dhemit
Polres Lampung Utara menangkap pelaku pemerkosaan anak kandung yang masih berumur 16 tahun di Lampung Utara yang berinisial PW.
Namun sebelumnya patut Anda catat, yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan yang dimaksud dengan orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
Sebagai informasi, dalam praktiknya, pelaku pemerkosaan anak dijerat menggunakan pasal dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya.
Kemudian terkait perbuatan cabul terhadap anak, pelaku dijerat menggunakan Pasal 76E UU 35/2014 jo. Pasal 82 Perppu 1/2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengakuan-Ayah-Perkosa-Putri-Kandung-Usia-16-Tahun-Hingga-Hamil-di-Lampung-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.