Berita BPJS Kesehatan Bengkulu
BPJS Goes to Campus, Bekali Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu Soal Layanan Digital JKN
BPJS Goes to Campus, Bekali Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu Layanan Digital Program JKN
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
4. Memanfaatkan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN
5. Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
6. Menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS kesehatan.
Selain itu adapun kewajiban yang harus di penuhi dalam pemenuhan hak tersebut yaitu
1. Memberikan data secara lengkap dan benar serta mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS
2. Membayarkan iuran rutin setiap bulan sebelum tanggal 10
3. Melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya
4. Menjaga identitas peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak
5. Menaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehaan yang telah ditetapkan
6. Melaporkan kepada BPJS kesehatan apabila ditemukan ketidakpatuhan pemberi kerja dalam pendaftaran peserta
| 7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Begini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund |
|
|---|
| Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta |
|
|---|
| Respon Positif Penerima Manfaat BPJS Kesehatan Terhadap Pelayanan Pengobatan di RS Rafflesia |
|
|---|
| Terbantu Manfaat BPJS Kesehatan, Kasini Warga Kota Bengkulu Kini Bebas Kanker Teratoma |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuliah-umum-dan-BPJS-goes-to-campus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.