Berita BPJS Kesehatan Bengkulu

BPJS Goes to Campus, Bekali Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu Soal Layanan Digital JKN

BPJS Goes to Campus, Bekali Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu Layanan Digital Program JKN

Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
M Bima Kurniawan
Sebanyak 84 mahasiswa FEB ikuti sosialisasi program Jaminan Kesehatan di Kampus IV Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Jumat (4/10/2024). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - BPJS Kesehatan berkerjasama dengan fakultas ekonomi bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) dalam bentuk kuliah umum dan BPJS goes to campus.

Sebanyak 84 mahasiswa FEB ikuti sosialisasi program Jaminan Kesehatan di lantai enam Gedung Ahmad Dahlan Kampus IV UMB, pada Jumat (4/10/2024).

Dekan fakultas ekonomi bisnis UMB Furqonti Ranidiah yang secara resmi membuka kegiatan kuliah umum dan BPJS goes to campus dan mengapresiasi acara yang digagas oleh BPJS Kesehatan itu.

"BPJS goes to campus secara resmi dibuka. Dengan adanya kegiatan sosialisasi program JKN ini dapat menjadi pengetauhan bagi mahasiswa dalam pentingnya ke ikut kesertaan BPJS," ucap Furqonti.

Sementara Kabag Mutu layanana kepersertaan Kantor cabang BPJS Kesehatan Bengkulu Ahmad Saibul Wap menerangkan, tentang JKN BPJS dan KIS.

Baca juga: BPJS Kesehatan Dukung CSR untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Perusahaan Seluma

"JKN adalah programnya BPJS badan penyelenggaranya KIS adalah tanda kepersertaannya atau identitas kepersetaan," terang Ahmad.

Dari keterterangan tersebut terdapat tiga alasan untuk mengikuti program jaminan kesehatan.

"Bentuk perlindungan, sharing, patuh sesuai undang-undang nomor 40 tahun 2004," jelas Ahmad.

"Dalam menjalankan kewajiban membaya iuran bulanan BPJS terdapat terdapat 955.429 kanal diseluruh indonesia," sambung Ahmad.

Dalam melakukan pendaftaftaran administrasi kepersertaan bpjs terbagi menjadi dua cara antara lain tatap muka bisa kek kantor BPJS, BPJS keliling, Mal pelayanan publik, PIPP Faskes (FKRTL dan FKTP).

Selain itu tanpa tatap muka atau melalui online dapat melalui mobile JKN, BPJS online, care center 165, pandawa, Website, chatbot imteraktif (chika).

Setelah mengikuti program JKN oleh BPJS mendapatkan hak peserta terdiri dari 1. menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar

2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3. Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS kesehatan dalam rangka pendaftaran

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved