Berita BPJS Kesehatan Bengkulu
BPJS Goes to Campus, Bekali Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu Soal Layanan Digital JKN
BPJS Goes to Campus, Bekali Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu Layanan Digital Program JKN
Penulis: Bima Kurniawan | Editor: Hendrik Budiman
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - BPJS Kesehatan berkerjasama dengan fakultas ekonomi bisnis (FEB) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) dalam bentuk kuliah umum dan BPJS goes to campus.
Sebanyak 84 mahasiswa FEB ikuti sosialisasi program Jaminan Kesehatan di lantai enam Gedung Ahmad Dahlan Kampus IV UMB, pada Jumat (4/10/2024).
Dekan fakultas ekonomi bisnis UMB Furqonti Ranidiah yang secara resmi membuka kegiatan kuliah umum dan BPJS goes to campus dan mengapresiasi acara yang digagas oleh BPJS Kesehatan itu.
"BPJS goes to campus secara resmi dibuka. Dengan adanya kegiatan sosialisasi program JKN ini dapat menjadi pengetauhan bagi mahasiswa dalam pentingnya ke ikut kesertaan BPJS," ucap Furqonti.
Sementara Kabag Mutu layanana kepersertaan Kantor cabang BPJS Kesehatan Bengkulu Ahmad Saibul Wap menerangkan, tentang JKN BPJS dan KIS.
Baca juga: BPJS Kesehatan Dukung CSR untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Perusahaan Seluma
"JKN adalah programnya BPJS badan penyelenggaranya KIS adalah tanda kepersertaannya atau identitas kepersetaan," terang Ahmad.
Dari keterterangan tersebut terdapat tiga alasan untuk mengikuti program jaminan kesehatan.
"Bentuk perlindungan, sharing, patuh sesuai undang-undang nomor 40 tahun 2004," jelas Ahmad.
"Dalam menjalankan kewajiban membaya iuran bulanan BPJS terdapat terdapat 955.429 kanal diseluruh indonesia," sambung Ahmad.
Dalam melakukan pendaftaftaran administrasi kepersertaan bpjs terbagi menjadi dua cara antara lain tatap muka bisa kek kantor BPJS, BPJS keliling, Mal pelayanan publik, PIPP Faskes (FKRTL dan FKTP).
Selain itu tanpa tatap muka atau melalui online dapat melalui mobile JKN, BPJS online, care center 165, pandawa, Website, chatbot imteraktif (chika).
Setelah mengikuti program JKN oleh BPJS mendapatkan hak peserta terdiri dari 1. menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar
2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS kesehatan dalam rangka pendaftaran
| 7,3 Juta Peserta PBI Dinonaktifkan, Begini Penjelasan Lengkap BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Terobosan Atasi Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Sempurnakan Program Cicilan dan Endowment Fund |
|
|---|
| Benefit JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih Bisa Tambahkan Asuransi Swasta |
|
|---|
| Respon Positif Penerima Manfaat BPJS Kesehatan Terhadap Pelayanan Pengobatan di RS Rafflesia |
|
|---|
| Terbantu Manfaat BPJS Kesehatan, Kasini Warga Kota Bengkulu Kini Bebas Kanker Teratoma |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kuliah-umum-dan-BPJS-goes-to-campus.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.